Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, KPK Periksa LHKPN Pasca Drama Pencopotan Kepsek SMPN 1

Arlan jadi sorotan usai pencopotan Roni Ardiansyah. KPK kini periksa ulang LHKPN sang Wali Kota. Publik terus mengawasi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Daftar Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, KPK Periksa LHKPN Pasca Drama Pencopotan Kepsek SMPN 1
ISTIMEWA
WALI KOTA MINTA MAAF - Wali Kota Prabumulih H Arlan menyampaikan permintaan maaf terkait pencopotan Kepsek SMP 1 Roni Ardiansyah Selasa (16/9/2025). Arlan didampingi Wakil Walikota Franky Nasril SKom MSi dan jajaran pejabat lainnya Kota Prabumulih. 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Prabumulih, Arlan, sedang menjadi sorotan.

Hal ini setelah namanya viral karena polemik pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.

Polemik pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, telah menjadi sorotan nasional dan membuka diskusi luas tentang integritas birokrasi pendidikan di daerah.

Pada 15 September 2025, Roni Ardiansyah dicopot dari jabatannya secara mendadak, memicu kehebohan publik. Dugaan pencopotan karena Roni menegur anak pejabat yang memarkir mobil di lapangan sekolah.

Wali Kota Prabumulih, Arlan, membantah pencopotan terkait anaknya dan menyebut kabar tersebut hoaks. Ia mengklaim hanya menegur Roni terkait masalah internal sekolah.

Sebelum polemik pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih mencuat, nama Wali Kota Arlan sudah lebih dulu viral karena kehidupan pribadinya yang tak biasa.

Dia secara terbuka mengakui memiliki empat istri, dan bahkan mengajak mereka tampil bersama di atas panggung saat kampanye Pilkada 2024.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam kampanye di Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Arlan memanggil satu per satu istrinya ke panggung dan menyatakan, “Cak (sapaan akrab Arlan) banyak bini, cak ada empat bini, itu benar. Tapi cak bertanggung jawab dunia dan akhirat”.

Pernyataan ini menuai sorotan publik, sebagian menganggapnya jujur dan berani, sementara lainnya mempertanyakan etika dan citra pejabat publik.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ulang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Arlan.

LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Ini merupakan dokumen resmi yang wajib diisi dan dilaporkan oleh pejabat negara kepada KPK.

Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kepemilikan harta pejabat publik, serta sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengecekan LHKPN Arlan akan dilakukan untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan harta yang dilaporkan.

Menurutnya, kepatuhan LHKPN tidak hanya menyangkut ketepatan waktu pelaporan, tetapi juga keakuratan isinya.

"Kalau kita bicara soal kepatuhan LHKPN, tentu tidak hanya patuh soal waktu pelaporan tapi juga patuh terkait dengan isinya," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). 

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas