Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Peran 3 Tersangka Tambang Ilegal di Asahan Sumut, 3 Pekerja Tewas Tertimbun Longsor

Tiga pekerja tewas tertimbun longsor saat menambang batu padas ilegal di Asahan, Sumut. Tambang seluas 4 hektare telah beroperasi 10 tahun.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Peran 3 Tersangka Tambang Ilegal di Asahan Sumut, 3 Pekerja Tewas Tertimbun Longsor
Tribun Medan
TAMBANG ILEGAL - Unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan menetapkan Syafii Marpaung sebagai tersangka atas kepemilikan tambang ilegal yang berlokasi di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, pada Rabu (17/9/2025). (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tiga pekerja tambang tewas tertimbun longsor di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (5/9/2025).

Longsor terjadi saat para korban sedang memindahkan batu padas ke truk sekitar pukul 11.30 WIB.

Tebing batu padas runtuh dan menimpa empat pekerja yang tiga di antaranya tewas.

Identitas korban meninggal yakni Rijal Siagian (42), Sahroni Siahaan (40), dan Sarpin (52).

Tambang galian batu padas tersebut dinyatakan ilegal oleh Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin.

Batu padas digunakan untuk konstruksi bangunan dan dijual ke pembeli lokal.

Tambang dengan luas empat hektare sudah beroperasi selama 10 tahun.

Rekomendasi Untuk Anda

Luas empat hektare setara dengan tujuh lapangan sepak bola.

Polres Asahan telah menetapkan tiga tersangka yakni pemilik tambang, Syafii Marpaung, operator ekskavator, Ahmad Fauzi Hasibuan serta mandorbernama Dedi Iskandar Sitorus.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar, menerangkan para tersangka dapat dijerat Pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Tambang itu milik Syafii Marpaung dengan CV Berkah Pulo Jaya dengan lebar tambang sekitar empat hektare dan tanah tersebut milik orangtua tersangka," paparnya, Rabu (17/9/2025), dikutip dari TribunMedan.com.

Baca juga: Tambang Bawah Tanah Penuh Lumpur, Pekerja Freeport Belum Kunjung Ditemukan

Operasional tambang dilakukan secara manual dengan eskavator lalu diangkut dengan truk.

"Galian tersebut menghasilkan batu padas dan diperjualbelikan kepada pembeli yang datang menggunakan mobil truk. Muatnya secara manual dipikul oleh pekerja dengan menggunakan tangan ke dalam mobil truk," imbuhnya.

Para korban tak mengetahui adanya longsor bebatuan dari tebing dan meninggal di lokasi kejadian.

"Sehingga jatuh ke bawah tepatnya pada lokasi titik pekerja dan karyawan yang pada saat itu sedang membuat batu padas ke dalam truk."

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas