Menteri PPPA Minta Pemulihan Kesehatan Anak Terinfeksi Cacing di Bengkulu Diprioritaskan
Arifah mengungkapkan KemenPPPA telah berkoordinasi dengan dinas terkait dalam menangani kasus ini.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kasus yang menimpa dua balita kakak beradik yang mengalami cacingan parah di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Dirinya mengatakan kasus ini harus menjadi perhatian serius dan alarm bagi semua pihak terutama Pemerintah Daerah untuk bertindak lebih sigap dan peduli terhadap kesehatan anak.
"Belum lama kita diingatkan dengan kasus serupa pada Agustus lalu. Ini artinya, kita harus memperkuat komitmen perlindungan anak, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan memastikan setiap anak Indonesia tumbuh sehat, cerdas, dan terlindungi," kata Arifah melalui keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025).
"Hak atas lingkungan yang bersih dan sehat harus menjadi komitmen kita bersama untuk mencegah penyakit seperti cacingan yang bisa berakibat fatal,” tambahnya.
Arifah mengungkapkan KemenPPPA telah berkoordinasi dengan dinas terkait dalam menangani kasus ini.
UPTD PPA Provinsi Bengkulu telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan RSUD M Yunus Bengkulu untuk memastikan perawatan medis serta pemulihan kesehatan anak.
Sementara hasil koordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu pihaknya telah meninjau langsung kondisi rumah keluarga korban.
"Masalah ini juga sudah menjadi perhatian khusus dari Gubernur Bengkulu. Prioritas utama saat ini adalah memastikan proses penanganan dan pemulihan bagi kedua anak yang masih dalam perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU)," ucapnya.
Hak atas kesehatan anak, kata Arifah, harus dijamin dengan akses pelayanan kesehatan yang memadai.
"Kami tentu akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan proses penanaganan dan pemulihan kedua anak tersebut berjalan dengan baik oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arifah menyampaikan bahwa kasus ini terjadi pada keluarga yang masuk kategori tidak mampu, sehingga faktor ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan orang tua, dan minimnya pemahaman mengenai kesehatan turut memengaruhi kondisi anak.
"Kasus ini tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai penelantaran anak dan dibutuhkan asesmen lanjutan terkait bagaimana pola pengasuhan dan hidup bersih di keluarga tersebut,” jelasnya.
Menteri PPPA menambahkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimana tanggung jawab pemenuhan hak anak adalah kewajiban bersama, mulai dari orang tua, keluarga, masyarakat, hingga pemerintah baik di tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat.
Baca tanpa iklan