Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Putusan Praperadilan Gugatan Eks Sekretaris DPRD Riau, Ini Tanggapan Muflihun dan Polda Riau

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris DPRD Riau.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Putusan Praperadilan Gugatan Eks Sekretaris DPRD Riau, Ini Tanggapan Muflihun dan Polda Riau
Kolase Tribun Pekanbaru
GUGATAN PRAPERADILAN - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Muflihun. Tim kuasa hukum Miflahun. 

Muflihun minta asetnya dikembalikan

Pasca memenangkan gugatan praperadilan, Muflihun melalui tim kuasa hukumnya mendesak Polda Riau untuk segera mengembalikan aset-aset yang disita. 

Hal ini menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyatakan penyitaan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Menurut kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, putusan yang dibacakan pada 17 September 2025 secara tegas membatalkan penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam.

“Amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada 17 September 2025 jelas menyatakan bahwa penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam tidak sah dilakukan. Itu sudah batal demi hukum," katanya, Kamis (18/9/2025).

Kemenangan praperadilan ini juga diklaim sebagai bukti bahwa Muflihun tidak terlibat dalam dugaan kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif. 

Ahmad Yusuf menyatakan, bukti yang mereka ajukan ke pengadilan menunjukkan tidak adanya kerugian negara.

Rekomendasi Untuk Anda

"Klien kami tidak pernah melakukan SPPD fiktif. Dari bukti yang kami ajukan, hakim menilai tidak ada kerugian negara yang timbul," jelas Ahmad.

Ia menambahkan, penyitaan yang dilakukan penyidik dianggap melanggar KUHAP, asas due process of law, dan konstitusi. 

Oleh karena itu, selain meminta pengembalian aset, tim kuasa hukum juga mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum untuk menghentikan apa yang mereka sebut sebagai "kriminalisasi hukum".

Ke depannya, tim kuasa hukum Muflihun berencana mengambil langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan keadilan dan kerugian yang dialami kliennya.

Kronologi dan perjalanan kasus

Awal Mula Kasus

Kasus bermula dari dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau pada tahun anggaran 2020–2021.

Polda Riau mulai melakukan penyelidikan atas laporan adanya perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan namun tetap dicairkan anggarannya.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas