Kontroversi Surat Perjanjian Rahasiakan Keracunan MBG di Blora, Ini Penjelasan Komandan Kodim
Sekolah diminta merahasiakan jika ada kejadian luar biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lainnya
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BLORA- Komisi D DPRD Blora, Jawa Tengah mengungkap kejanggalan surat perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pihak penerima manfaat di Kabupaten Blora.
Hal itu disampaikan saat rapat Audiensi pembahasan permasalahan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blora, Kamis (18/9/2025).
Dalam rapat itu, diungkapkan ada temuan terkait surat perjanjian antara SPPG di salah satu kecamatan di Blora, dengan pihak sekolah.
Baca juga: Kontroversi Surat Perjanjian MBG di Blora: Keracunan Harus Dirahasiakan, Dikritik Keras DPRD
Berdasarkan foto surat perjanjian yang diterima Tribunjateng.com, ada 9 poin dalam isi surat perjanjian itu.
Selanjutnya, pada poin 7, terkait pihak sekolah diminta merahasiakan jika ada kejadian luar biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program MBG.
"Kemudian perjanjian yang nomor tujuh, apabila ada semacam komplain, ada keracunan, ada makanan basi, ada makanan yang tidak dimakan dan tidak layak itu tidak diperbolehkan diunggah di medsos, kasarnya seperti itu, tidak boleh difoto. Cukup dibicarakan secara kekeluargaan dengan SPPG," kata Ketua Komisi D DPRD Blora, Subroto.
Jawaban Komandan Kodim
Komandan Kodim 0721/Blora, Letkol Inf Agung Cahyono, mengonfirmasi bahwa surat perjanjian kerja sama yang bermasalah telah ditarik dan diganti dengan yang baru setelah rapat dengan koordinator SPPG Blora.
Agung Cahyono mengatakan pihaknya terlibat dalam pelaksanaan program MBG di Blora, Jawa Tengah.
"Jadi mungkin di awal itu ada MOU (perjanjian kerja sama) yang beberapa poinnya sangat sensitif. Penyampaiannya itu seperti template, ada formatnya," jelas Agung saat ditemui wartawan di markasnya pada Senin (22/9/2025).
Baca juga: Istana Ungkap Data Keracunan MBG, Korban Lebih dari 5 Ribu Orang
Ia menambahkan bahwa MOU tersebut sebelumnya telah disampaikan ke sekolah-sekolah dari dapur-dapur penyedia makanan, dan setelah dievaluasi, kini telah diganti dengan MOU terbaru.
Agung juga mengungkapkan bahwa pihaknya, yang memiliki anggota hingga di level desa, tidak mengetahui adanya surat perjanjian tersebut sebelum viral.
"Kalau masalah MOU, kita Babinsa tidak tahu. Karena itu langsung dari dapur dengan sekolah. Kita tidak pernah dilibatkan," terangnya.
Dengan munculnya kasus ini, harapan masyarakat adalah agar program Makan Bergizi Gratis dapat dievaluasi dan ditingkatkan kualitasnya, demi menjaga kesehatan anak-anak yang menjadi penerima manfaat.
Kata BGN
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana meminta kasus dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum terkonfirmasi dibicarakan secara internal.
Baca tanpa iklan