Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Update Pembunuhan Brigadir Esco: Sang Istri Briptu Rizka Diperiksa Propam Polda NTB, Sanksi Pecat?

Muhanan belum mengetahui mengenai sanksi kode etik terhadap Briptu Rizka, apakah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau sanksi lainnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Update Pembunuhan Brigadir Esco: Sang Istri Briptu Rizka Diperiksa Propam Polda NTB, Sanksi Pecat?
Istimewa/Tribun Lombok
BRIPTU RIZKA TERSANGKA - Kolase gambar memperlihatkan Briptu Rizka Sintiani (kiri), lokasi penemuan jasad Brigadir Esco Faska Rely (tengah) dan Brigadir Esco Faska Rely (kanan). Briptu Rizka kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap suaminya itu. Kuasa hukum Briptu Rizka tengah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan status tersangka. 

 

POLISI DIBUNUH ISTRINYA - Briptu Rizka Sintiyani menjadi tersangka atas pembunuhan terhadap suaminya yakni Brigadir Esco Faska Relly. Ternyata sebelum jadi tersangka, Briptu Rizka sempat berdalih kepada mertuanya telah meminta pertolongan dukun saat Brigadir hilang.
POLISI DIBUNUH ISTRINYA - Briptu Rizka Sintiyani menjadi tersangka atas pembunuhan terhadap suaminya yakni Brigadir Esco Faska Relly. Ternyata sebelum jadi tersangka, Briptu Rizka sempat berdalih kepada mertuanya telah meminta pertolongan dukun saat Brigadir hilang. (Kolase Tribunnews.com/Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV)

 

"Sementara ini kami sedang dalami dulu untuk tindakan yang akan kami lakukan," ucapnya. 

Briptu Rizka Sintiani ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya sang suami, Brigadir Esco Fasca Rely, Jumat (19/9/2025).

Brigadir Esco ditemukan tewas dalam kondisi tubuh tergantung dalam keadaan terikat pada Senin (25/8/2025).

Lokasi itu hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.

Sebelum ditemukan tewas, Brigadir Esco diketahui menghilang sejak 19 Agustus lalu.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat ditemukan, wajah Brigadir Esco nyaris tak dapat dikenali karena sudah membengkak.

Sempat ada dugaan Brigadir Esco mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.

Namun keluarga meyakini Brigadir Esco tewas dibunuh oleh orang dekat.

"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengutip Tribun Lombok, Jumat (19/9/2025) malam. 

Gelar perkara dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 53 saksi, pemeriksaan terhadap ahli Pidana dan ahli kriminologi, hingga penggunaan lie detector atau pendeteksi kebohongan dalam pemeriksaan. 

Meski demikian polisi belum mengungkap motif dari pembunuhan ini.

Begitupun terkait adanya tersangka lain yang mengakibatkan Brigadir Esco meninggal dunia.

Kejanggalan terkait Kematian Korban

Mertua korban, H Saiun adalah orang pertama yang menemukan jasad korban. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas