Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Harta Kekayaan Dendi Ramadhona, Eks Bupati Pesawaran Diduga Terseret Korupsi: Punya Harley, Alphard

Berikut ini harta kekayaan Dendi Ramadhona, Eks Bupati Pesawaran yang disorot usai rumahnya digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Harta Kekayaan Dendi Ramadhona, Eks Bupati Pesawaran Diduga Terseret Korupsi: Punya Harley, Alphard
(Kolase Tribunnews: Tribun Lampung/Bayu Saputra // Istimewa)
RUMAH DENDI RAMADHONA - Inilah profil serta sepak terjang mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, rumahnya di Bandar Lampung digeledah Kejati Lampung terkait dugaan korupsi, Rabu (24/9/2025). Berikut harta kekayaannya. (Kolase Tribunnews: Tribun Lampung/Bayu Saputra // Istimewa) 

2. MOTOR, YAMAHA SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 5.500.000

3. MOBIL, MERC BENZ GL 400 AT (XI66) CKD Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

4. MOBIL, TOYOTA TOYOTA ALPHARD Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 430.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 849.300.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 525.982.816

F. HARTA LAINNYA Rp. 70.261.000

Rekomendasi Untuk Anda

Sub Total Rp. 12.206.043.816

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 12.206.043.816

Profil Dendi Ramadhona

Dendi menjabat Bupati Pesawaran selama dua periode, yakni periode 2016-2021 hingga 2021-2024.

Jabatan Pria kelahiran 4 Juli 1983 ini,  resmi berakhir pada Rabu 27 Agustus 2025, bersamaan dengan pelantikan bupati terpilih Nanda Indira Bastian, mengutip TribunLampung.com.

Sebelum menjabat sebagai Bupati Pesawaran, Dendi pernah mengemban amanah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Demokrat  pada 2009 - 2015.

Ia pernah didapuk menjadi lulusan terbaik program doktoral Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Yakni dengan memperoleh IPK 3,84 dengan predikat sangat memuaskan.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas