Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Belasan Tahun Mengabdi, Guru di Makassar Dipecat oleh Sekolah, Ternyata Tak Punya NUPTK

Seorang guru komputer yang mengabdi selama belasan tahun tiba-tiba dipecat. Kepala sekolah mengatakan, ternyata Jupriadi tak memiliki NUPTK

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Belasan Tahun Mengabdi, Guru di Makassar Dipecat oleh Sekolah, Ternyata Tak Punya NUPTK
Freepik
ILUSTRASI RUANG KELAS - Foto ini diambil dari Freepik, pada Kamis (17/7/2025), yang menampilkan ilustrasi ruang kelas. Seorang guru komputer yang mengabdi selama belasan tahun tiba-tiba dipecat. Kepala sekolah mengatakan, ternyata Jupriadi tak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 

TRIBUNNEWS.COM - Curhatan seorang guru yang mengabdi selama belasan tahun berujung tiba-tiba dipecat viral lewat media sosial.

Curhatan tersebut datang dari seorang tenaga pendidik bernama Jupriadi, guru SMAN 10 Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia membagikan kisahnya di media sosial dan bercerita sudah mengabdi sejak 2007 lalu diberhentikan pada 2023.

Jupriadi mengaku sempat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2024, namun gagal.

Lalu pada tahun 2025 ini, ia tak bisa ikut seleksi PPPK paruh waktu.

Ternyata, data dirinya tak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Saat dikonfirmasi, Kepala SMAN 10 Makassar, Bahmansyur mengatakan bahwa Jupriadi sudah mengabdi sejak kepemimpinan Syamsu Alam belasan tahun lalu.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, saat bekerja sebagai guru komputer, Jupriadi tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

NUPTK adalah nomor identitas resmi yang unik dan berlaku secara nasional bagi setiap guru dan tenaga kependidikan di Indonesia, baik PNS maupun non-PNS.

Adapun fungsinya sebagai kode pengenal yang bersifat permanen untuk berbagai keperluan terkait identifikasi, data, dan partisipasi dalam program pemerintah yang bertujuan meningkatkan mutu dan kesejahteraan pendidik

"Dirinya bekerja di bawah kepemimpinan Bapak Drs Syamsu Alam sebagai guru komputer dan tidak memiliki Akta IV dan NUPTK," kata Bahmansyur dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

Selain itu, Bahmansyur juga menuturkan bahwa Jupriadi sudah tidak tercatat dalam daftar hadir guru sejak 2022 lalu.

Baca juga: 5 Populer Regional: Nasabah Bank Kehilangan Rp750 Juta - Viral Guru dan Kepsek Asyik Karaoke

"Bersangkutan sejak Januari 2022 sudah tidak terdaftar namanya di daftar hadir SMAN 10 Makassar," lanjutnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Pihak sekolah juga melakukan evaluasi terhadap kinerja Jupriadi, namun selama tiga bulan tak ada peningkatan.

Hingga akhirnya, sekolah memutuskan untuk tak melanjutkan tugas Jupriadi, terhitung pada 8 Maret 2023 lalu.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas