Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Respons Penangkapan Mahasiswa dan Aktivis Kamisan, Aliansi Jogja Memanggil Serukan 9 Desakan 

Aliansi Jogja Memanggil menyerukan 9 desakan terkait penangkapan Perdana Arie dan Muhammad Fakhturrazi atau Paul di Yogyakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Respons Penangkapan  Mahasiswa dan Aktivis Kamisan, Aliansi Jogja Memanggil Serukan 9 Desakan 
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
AMUK MASSA: Sejumlah massa gabungan di Yogyakarta mengamuk di Mapolda DIY, Jumat (29/8/2025). Aliansi Jogja Memanggil menyerukan 9 desakan terkait penangkapan Perdana Arie dan Muhammad Fakhturrazi atau Paul di Yogyakarta. 

3. Mendesak Kompolnas, Komnas HAM dan Kementerian HAM untuk aktif mendampingi dan mengupayakan pembebasan para tersangka yang saat ini ditahan polisi.

4. Mendorong Ombudsman-RI untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat di sejumlah daerah.

5. Polda DIY harus transparan dan membuka akses bantuan hukum kepada para tersangka yang saat ini masih ditahan.

6. Polda DIY harus melepaskan aktivis dan masyarakat sipil yang ditahan karena berunjuk rasa adalah hak, bukan tindak kriminal.

7. Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus mundur atau dipecat karena telah gagal memimpin institusi kepolisian.

8. Lakukan reformasi Polri secara menyeluruh dengan mendengar dan melibatkan masyarakat sipil.

9. Meminta pihak RSUP Dr Sardjito memberikan data yang transparan berkaitan jumlah korban yang ditangani hingga memberikan rekam medis kepada korban sebagaimana haknya. 

Rekomendasi Untuk Anda

 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Mahasiswa dan Aktivis Jogja Ditahan Polisi, Aliansi Jogja Memanggil Serukan 9 Desakan

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas