Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sosok Tarman, Kakek 74 Tahun Viral Nikahi Gadis 24 Tahun Mahar Rp 3 Miliar, Eks Napi dan Sopir Bus

Berikut ini sosok Tarman, Kakek 74 tahun di Wonogiri, Jawa Tengah yang viral menikahi gadis 25 tahun mahar Rp 3 Miliar.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sosok Tarman, Kakek 74 Tahun Viral Nikahi Gadis 24 Tahun Mahar Rp 3 Miliar, Eks Napi dan Sopir Bus
Tangkap layar YouTube AV Media
KAKEK TARMAN - Berikut ini sosok Tarman, Kakek 74 tahun di Wonogiri, Jawa Tengah yang viral menikahi gadis 25 tahun mahar Rp 3 Miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Tarman, seorang kakek berusia 74 tahun warga Duren, Jatiroto, Wonogiri, Jawa Tengah menjadi sorotan usai menikahi seorang gadis berusia 24 tahun.

Gadis tersebut bernama Shela Arika (24), asal Pacitan, Jawa Tengah.

Pernikahan keduanya berlangsung pada Rabu (8/10/2025) malam di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Selain jarak usia keduanya, Tarman menjadi sorotan usai memberikan mahar atau maskawin berupa cek senilai Rp 3 miliar.

Pernikahan keduanya pun viral di sosial media.

Termasuk diunggah oleh instagram @infocegatanpacitan.

Tampak Tarman dan Shela melangsungkan akad nikah, mengenakan jas setelah coklat, sementara Shela berwarna nude.

Rekomendasi Untuk Anda

Akad nikah keduanya disaksikan banyak orang.

Lantas siapakah sosok Tarman?

Tarman rupanya merupakan eks narapidana atau napi untuk kasus penipuan.

Namanya, Tarman bin (Alm) Kariyo Sutirto tercatat pernah terseret dalam kasus penipuan dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.

Baca juga: Kesaksian Penghulu soal Cek Rp3 Miliar Mahar Nikahan Tarman dengan Gadis 24 Tahun di Pacitan

Berdasarkan data resmi pengadilan, Tarman dijatuhi hukuman dua tahun penjara melalui putusan bernomor 47/Pid.B/2022/PN Wng yang dibacakan pada 22 Juni 2022, mengutip TribunJateng.com.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan menyatakan bahwa Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Hakim menyebut, terdakwa telah menipu sejumlah pihak dengan motif yang tidak dijelaskan secara rinci dalam salinan putusan.

Sejumlah barang bukti berupa rekening Bank BRI dan Mandiri atas nama Tarman turut disita dan sebagian dirampas untuk dimusnahkan.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas