Masyarakat Perlu Dibekali Keterampilan dalam Pengentasan Kemiskinan
Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tercatat sebagai kabupaten dengan angka penduduk miskin tertinggi di Jawa Barat yaitu 11,02%.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Kabupaten Indramayu jadi perhatian khusus pemerintah dalam pengentasan kemiskinan.
- Angka penduduk miskin di Kabupaten Indramayu tertinggi di Jawa Barat yaitu 11,02 persen.
- Permasalahan kemiskinan bukan hanya persoalan ekonomi semata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tercatat sebagai kabupaten dengan angka penduduk miskin tertinggi di Jawa Barat yaitu 11,02%.
Walaupun angka ini mengalami penurunan dari sebelumnya, Kabupaten Indramayu menjadi salah satu kabupaten dengan perhatian khusus Pemerintah.
Pemerintah, melalui Lembaga Administrasi Negara (LAN) mencari terobosan baru dan mencari suatu formula yang tepat bagaimana menyelesaikan problem kemiskinan di Kabupaten Indramayu.
Baca juga: BPS: Jumlah Penduduk Miskin Ekstrem di RI Mencapai 2,38 Juta Orang
Kepala LAN Muhammad Taufiq menyampaikan, permasalahan kemiskinan bukan hanya persoalan ekonomi semata, tetapi persoalan struktural yang bersinggungan dengan pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, akses infrastruktur, hingga pola pikir masyarakat.
“Kemiskinan adalah hal yang multi dimensi mencakup aspek ekonomi, sosial maupun budaya sehingga Pemerintah harus berkolaborasi dengan sektor swasta dalam mengentaskan kemiskinan," kata Taufiq saat Program Akademi Kemiskinan di Aula Litbang Bappeda Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dikutip Rabu (15/10/2025).
Dalam aspek pengentasan kemiskinan yang merupakan prioritas nasional, maka Taufiq menilai harus banyak instansi yang bergerak bersama-sama untuk ikut mengentaskan kemiskinan.
"Jadi tidak hanya jadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga tanggung jawab non pemerintah," ujarnya.
Taufiq menyebut, hal yang harus diubah dalam mengentaskan kemiskinan adalah perubahan pola pikir masyarakat agar tidak semata-mata menerima hanya bantuan sosial, tetapi masyarakat dibekali keterampilan agar dapat sejahtera secara berkelanjutan.
“Dengan adanya Undang-undang ASN yang baru, diharapkan ASN belajar secara berkelanjutan agar relevan dengan kebutuhan organisasi dan juga mencari solusi dengan belajar dengan masyarakat penerima manfaat untuk merumuskan masalah dan mencari solusi masyarakat miskin agar sejahtera secara berkelanjutan,” imbuhnya.
Baca juga: Per Maret 2025, Jumlah Penduduk Miskin Indonesia 23,85 Juta Orang
Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja dan Pengembangan Kompetensi SDMA, Kementerian PAN RB menjelaskan, pembangunan SDM Aparatur menjadi prioritas utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, namun tantangannya meliputi kualitas ASN yang belum merata.
Pengembangan kompetensi ASN merupakan fondasi utama dalam pembangunan ASN yang profesional, oleh karena itu, program Akademi Pengentasan Kemiskinan ini merupakan suatu perwujudan dimana ASN dapat mendengar apa yang menjadi harapan masyarakat.
"Melalui Akademi Percepatan Pengentasan Kemiskinan diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan program pengentasan kemiskinan dan pada akhirnya peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.