Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bocah Temukan Ibunya Bersama Polisi di Rumah, Kapolsek Pastikan Tak Ada Unsur Asusila

Viral anak 13 tahun cari ibu, ditemukan bersama polisi di rumah pribadi. Propam Polres Trenggalek turun tangan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Bocah Temukan Ibunya Bersama Polisi di Rumah, Kapolsek Pastikan Tak Ada Unsur Asusila
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
POLISI - Anak 13 tahun mendatangi rumah polisi di Trenggalek, menemukan ibunya bersama anggota Polsek Durenan. 

TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial seorang anak kebingungan hingga akhirnya menemukan ibunya bersama polisi di dalam rumah.

Video itu beredar di media sosial pada Minggu (19/10/2025).

Anak berusia 13 tahun itu didampingi anggota keluarga yang lain berusaha mencari sang ibu.

Hingga akhirnya sang ibu ditemukan di rumah salah seorang anggota polisi. 

Dia adalah anggota polisi Polsek Durenan TM.

Polsek Durenan masuk dalam salah satu kepolisian sektor di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Kapolsek Pedurenan, Iptu Sagi Janitra membenarkan hal tersebut. 

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut dia, sang polisi berstatus duda, sementara perempuan diketahui sudah menikah siri dengan laki-laki lain.

"Bukan asusila, memang benar si perempuan ini adalah istri siri seseorang, tengah berada di rumah anggota (polisi). Terus tadi pagi didatangi oleh keluarga suami siri dan anak perempuan itu," kata Sagi, Senin (20/10/2025).

Asusila adalah perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, terutama yang berkaitan dengan seksualitas atau tindakan yang menimbulkan rasa malu, jijik, atau rangsangan seksual, dan bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Tindak pidana asusila mencakup segala bentuk pelanggaran terhadap norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Perbuatan asusila biasanya berkaitan dengan aktivitas seksual yang tidak pantas, dilakukan di tempat umum, atau melibatkan unsur kekerasan, eksploitasi, atau pelanggaran terhadap hak orang lain.

Pelaku tindak asusila dapat dikenai hukuman pidana penjara, denda, atau tindakan hukum lainnya tergantung pada jenis pelanggaran dan dampaknya terhadap korban.

Saat itu TM dan wanita tersebut tengah berada di ruang tamu. Mereka tidak berdua, karena di rumah tersebut juga terdapat anak dari anggota polisi. 

Sagi menuturkan, sang perempuan sudah berada di rumah anggota polisi tersebut sedari pagi hari setelah ia minta dijemput di Stasiun Tulungagung sepulang bepergian dari Jakarta. 

"Jadi jam 5 dijemput di Tulungagung, terus transit sebentar di rumah anggota. Jadi tidak menginap. Nah, saat transit itulah ada penggerebekan," jelasnya.

Sagi mengatakan saat kejadian anggota Propam Polsek Durenan langsung mendatangi lokasi. Kini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Propam Polres Trenggalek

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas