Bocah di Mesuji Lampung Dirantai Orangtuanya, Sudah 2 Kali Terjadi, Akan Diberi Pendampingan
Bocah di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, mengalami nasib malang, kakinya dirantai dan digembok oleh orangtua sendiri.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Whiesa Daniswara
Penelantaran anak merupakan tindakan mengabaikan atau tidak memenuhi kebutuhan dasar anak secara wajar, baik secara fisik, emosional, sosial, maupun spiritual, sehingga mengancam tumbuh kembang dan kesejahteraannya.
UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa penelantaran anak adalah bentuk pelanggaran terhadap hak anak yang dilindungi oleh negara.
Dalam Pasal 59 UU tersebut, disebutkan bahwa anak yang terlantar berhak mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah dan lembaga negara.
UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak juga menegaskan bahwa anak berhak atas perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang, baik dalam keluarga maupun lembaga asuhan.
Orang tua atau wali yang menelantarkan anak dapat dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak.
Penelantaran termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak, terutama jika menyebabkan luka fisik atau gangguan psikologis.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Nasib Malang Bocah 6 Tahun di Mesuji Dirantai Orangtuanya
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra, Sulis Setia Markhamah)
Baca tanpa iklan