Kasus 10 Senjata Api di Polda NTT Hilang: Ada yang Dipinjamkan ke Bali, Satu Polisi Ditangkap
Kasus ini mulai terbongkar ketika tim pemeriksa internal menemukan sejumlah kejanggalan dalam administrasi kepemilikan senjata api.
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- 10 senjata api milik polisi diduga dijual atau dipinjamkan tanpa dokumen resmi
- Dua senjata api dipinjamkan ke Bali
- Empat polisi diduga terlibat terkait hilangnya senjata api tersebut
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG – Seorang anggota polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap kasus hilangnya sepuluh pucuk senjat api. Senjata api tersebut hilang sejak 2017 dan telah ditemukan semuanya.
Oknum polisi tersebut diketahui bernama Saiful, personel aktif di Biro Logistik Polda NTT. Sementara tiga orang polisi lainnya yang diduga terlibat adalah Jack Mudin dan Yafet Ratu dari SPN Polda NTT, serta Steven Roset dari Direktorat Reserse Narkoba.
Kesepuluh senjata api tersebut sempat dikabarkan dijual oleh oknum anggota kepolisian.
Baca juga: Laporkan Oknum Polisi Kini Bisa Diam-diam, Cukup Scan QR Code
Setelah melalui proses penyelidikan intensif selama beberapa minggu, seluruh senjata tersebut akhirnya berhasil ditemukan
Kasus ini mencuat setelah Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh jajarannya agar menertibkan dan memeriksa ulang terhadap seluruh senjata api milik institusi.
Perintah ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan internal di tubuh Polda NTT.
“Ya, seperti yang disampaikan kemarin, 10 pucuk itu semuanya sudah ditemukan dan dapatkan kembali,” ungkap Karo Logistik Polda NTT, Kombes Pol. Aldinan Manurung, saat dikonfirmasi Selasa (22/10/2025).
Mantan Kapolresta Kupang Kota itu menjelaskan, kasus ini mulai terbongkar ketika tim pemeriksa internal menemukan sejumlah kejanggalan dalam administrasi kepemilikan senjata api.
Kapolda NTT memerintahkan agar seluruh anggota, tanpa kecuali, termasuk yang sedang sakit atau sedang lepas dinas, tetap datang dan menyerahkan senjata untuk diperiksa.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan indikasi adanya penyalahgunaan. Salah satunya, ada dua pucuk senjata yang ternyata dipinjamkan ke Bali tanpa izin resmi,” ujar Aldinan.
Saat disinggung mengenai pihak yang menerima pinjaman senjata tersebut, Aldinan memastikan jika peminjam bukan warga negara asing (WNA), melainkan warga negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Diduga Hamili Mahasiswi, Massa Gelar Demo Desak Oknum Polisi di Polman Dipecat
Ia menegaskan, peminjaman senjata api antarindividu tidak dibenarkan tanpa prosedur dan dokumen resmi.
“Kami masih mendalami lebih jauh. Dalam aturan Polri, tidak ada alasan untuk meminjamkan senjata tanpa kelengkapan dokumen dan izin,” tegasnya.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, membenarkan satu anggota kepolisian berinisial S telah diamankan karena diduga menjadi pelaku utama dalam kasus ini.