Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Dua Mantan Perwira Propam Polda NTB Didakwa Pasal Berlapis

Yogi dan Aris juga didakwa merekayasa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi atau melakukan obstruction of justice

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Dua Mantan Perwira Propam Polda NTB Didakwa Pasal Berlapis
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
DIDAKWA PASAL BERLAPIS- Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Yogi dan Aris juga didakwa merekayasa kasus atau melakukan obstruction of justice kematian Brigadir Nurhadi selain dakwaan pembunuhan dan atau penganiayaan. 

Ringkasan Berita:
  • Kompol Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra didakwa pasal berlapis terkait kematian Brigadir Nurhadi
  • Yogi dan Aris juga didakwa merekayasa kasus atau melakukan obstruction of justice
  • Yogi memiting korban menggunakan tangan kanan dan mendorongnya ke kolam renang

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Kompol Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra didakwa pasal berlapis terkait kematian Propam Polda NTB (Nusa Tenggara Barat), Brigadir Nurhadi. 

Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). 

Yogi menjalani sidang dengan menggunakan baju kemeja putih. Sementara Aris menggunakan kaos hitam.

Baca juga: Misteri Peran Misri di Balik Kematian Brigadir Nurhadi Masih Jadi Tanda Tanya

Keduanya tiba sekira pukul 10.00 Wita menggunakan mobil tahanan.

Para mantan perwira Propam Polda NTB ini didakwa melakukan pembunuhan terhadap Nurhadi di Villa Tekek The Beach House Hotel Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Budi Muklish mengungkap bahwa dua terdakwa didakwa dengan pasal 338 dan/atau 354 ayat (2) dan/atau 351 dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekomendasi Untuk Anda

Budi menyebut penerapan pasal ini berdasarkan fakta yang terungkap. 

"Pada prinsipnya kita lihat riwayat kasus awalnya mati tenggelam, mati wajar tadi setting-an hasil visum tapi masa mati wajar lukanya sampai 32," kata Budi, usai persidangan. 

Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa sempat ada upaya untuk merekayasa kasus ini sehingga diterapkan pasal 221 KUHP. 

Rekayasa yang dilakukan keduanya yakni mengintervensi tim medis agar bekerja tidak sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP).

Kemudian menghapus isi dari semua handphone terdakwa dengan para saksi serta berusaha menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara. 

Rekayasa Kasus Kematian

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Yogi dan Aris juga didakwa merekayasa kasus atau melakukan obstruction of justice

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Budi Muklish mengungkap dakwaan itu tertuang dalam penerapan Pasal 221 KUHP. 

Baca juga: 88 Adegan Rekonstruksi Brigadir Nurhadi: Dua Atasan Jadi Tersangka, Motif Masih Misteri

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa sempat ada upaya untuk merekayasa kasus ini diterapkan pasal 221 KUHP. 

Rekayasa yang dilakukan keduanya yakni mengintervensi tim medis agar bekerja tidak sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP).

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas