Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kematian Prada Lucky, Korban Dicambuk dan Alat Vitalnya Dioles Cabai

Prada Lucky menerima hukuman cambukan dan di alat vitalnya dioleskan cabai.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Kematian Prada Lucky, Korban Dicambuk dan Alat Vitalnya Dioles Cabai
POS-KUPANG.COM/ONONG BORO
PEMBACAAN DAKWAAN - Para terdakwa pembunuhan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, personel Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Prada Lucky Chepril Saputra Namo, personel Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terungkap mendapat penyiksaan luar biasa dari seniornya.

Salah satunya dari atasannya yakni Letnan Dua Made Juni Arta Dana. Korban menerima hukuman cambukan dan di alat vitalnya dioleskan cabai.

Adapun hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan pada berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwa. 

Baca juga: Tangis Mama Epy Hadiri Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Peluk Foto Alamarhum Putranya

Adapun para terdakwa berturut-turut yakni 

1. Thomas Desambris Awi (Pasi Intel) (Sertu) 

17 Agustus 2025 ditahan 

2. Andre Mahoklory (Sertu Kompi Senapan C) 

Rekomendasi Untuk Anda

Ditahan sejak 12 Agustus 2025 di Ende

3. Poncianus Allan Dadi (Pratu) 

Ditahan sejak 11 Agustus 2025

4. Abner Yeterson Nubatonis (Pratu, 

Ditahan sejak 17 Agustus 2025

5. Rivaldo De Alexando Kase (Sertu) 

Ditahan sejak 17 Agustus 2025. 

6. Imanuel Nimrot Laubora (Pratu) 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas