Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mahasiswi UNS Pemegang KIP Ketahuan Dugem, Kartu Dicabut hingga Dilarang Terima Beasiswa

Mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah berinisial TKS ketahuan dugem, KIP-K miliknya pun dicabut pihak kampus

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Mahasiswi UNS Pemegang KIP Ketahuan Dugem, Kartu Dicabut hingga Dilarang Terima Beasiswa
uns.ac.id
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta - Mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah berinisial TKS ketahuan dugem, KIP-K miliknya pun dicabut pihak kampus 

Ringkasan Berita:
  • Seorang mahasiswi UNS pemegang KIP-K ketahuan tengah dugem
  • Videonya yang sedang dugem pun mendapat respons dari pihak universitas
  • Selain KIP-K miliknya dicabut, ia juga dilarang mendaftar beasiswa lagi

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) berinisial TKS ketahuan tengah dugem.

KIP-K adalah kartu yang diberikan kepada siswa SMA/SMK sederajat yang hendak kuliah namun mempunyai keterbatasan ekonimi.

Prioritas KIP-K adalah untuk keluarga miskin atau rentan miskin namun memiliki prestasi akademik yang cukup.

Pemegang KIP-K mendapatkan manfaat seperti kuliah gratis karena UKT atau SPP ditanggung negara dan uang saku bulanan.

Pihak UNS pun langsung melakukan investigasi terkait dengan mahasiswi berinisial TKS tersebut.

Dari hasil investigasi, pihak UNS membenarkan bahwa TKS ketahuan dugem padahal ia menerima KIP-K.

Rekomendasi Untuk Anda

TKS tersebut ketahuan dugem setelah video dan fotonya viral di media sosial.

Video yang memperlihatkan TKS tengah dugem diunggah oleh sejumlah akun.

Salah satu akun yang mengunggahnya yakni akun Instagram @mediaevent_.

Agus Riewanto selaku Sekretaris UNS menuturkan, pihak kampus langsung memberikan sanksi kepada TKS.

Sanksi tersebut diberikan karena TKS dianggap melanggar peraturan mahasiswa.

Baca juga: Nasib TKS, Mahasiswi UNS Penerima KIP yang Viral Dugem di Klub Malam, Beasiswanya Resmi Dicabut

KIP-K milik TKS pun kini dicabut sesuai dengan keputusan rektor.

"Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025)

Mengutip TribunSolo.com, TKS melanggar ketentuan UNS terkait Kode Etik Mahasiswa.

Dalam peraturan UNS tersebut, setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma di tengah masyarakat hingga norma hukum dan norma agama.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas