Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Diduga Kemplang Dana Desa, Kades di Wonogiri Jadi Tersangka dan Buron, Segera Dinonaktifkan

Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, bernama Murdiyanto, masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Wonogiri.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Diduga Kemplang Dana Desa, Kades di Wonogiri Jadi Tersangka dan Buron, Segera Dinonaktifkan
Istimewa/TribunSolo.com
KADES JADI DPO - Kades Sugihan Kecamatan Bulukerto Murdiyanto menjadi DPO Kejari Wonogiri yang beredar di medsos, belum lama ini. Ia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan keuangan desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 779 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Kades di Wonogiri bernama Murdiyanto masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
  • Murdiyanto diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan keuangan desa dengan nilai kerugian mencapai Rp779 juta.
  • Murdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kades.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa (Kades) Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, bernama Murdiyanto, masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.

Murdiyanto diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan keuangan desa dengan nilai kerugian mencapai Rp779 juta.

Bupati Wonogiri Setyo Sukarno membenarkan bahwa Murdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Wonogiri.

"Tentunya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka mestinya akan kita lakukan itu (penonaktifan)," ujar Setyo, dilansir TribunSolo.com, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri sedang memproses penonaktifan Murdiyanto dari jabatannya sebagai kades.

Hal tersebut dilakukan demi menjaga kelancaran pelayanan publik di Desa Sugihan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Informasinya dipanggil Kejaksaan beberapa kali tidak hadir, lalu jadi tersangka," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri Djoko Purwidyatmo menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Murdiyanto dilakukan sejak 21 Oktober 2025.

"Ini proses pemberhentian sementara. Nanti kita koordinasikan dengan Bu Camat Bulukerto terkait siapa yang ditunjuk menggantikan sementara. Belum ada penunjukkan," ucap Djoko.

Ia menegaskan, kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dinonaktifkan sementara.

Apabila perkara sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan secara permanen.

Baca juga: Pedagang Pasar Kota Wonogiri Pasrah Lihat Kiosnya Berubah jadi Abu: Semua Habis

"Kemarin sudah ada audit Inspektorat dan hasilnya diserahkan ke Kejari Wonogiri." 

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil tapi mangkir, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Keluhan Warga

Sebelumnya, warga Desa Sugihan sempat beberapa kali mendatangi kantor kecamatan untuk menyampaikan berbagai keluhan. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas