Daftar 6 Kepala Daerah Pernah Dicoba Dimakzulkan DPRD, Terbaru Bupati Sudewo Gagal Dilengserkan
Berikut 6 kepala daerah di Indonesia yang pernah dicoba dimakzulkan, terbaru ada Bupati Pati Sudewo.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Suci BangunDS
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Upaya pemakzulan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, kandas di tengah jalan.
Sudewo gagal dilengserkan dari jabatannya karena mayoritas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memberikan penolakan.
Keputusan tersebut, diambil setelah gelaran rapat paripurna bertajuk 'Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati', pada Jumat (31/10/2025) kemarin.
Pemakzulan sendiri dapat diartikan sebagai proses pemberhentian seorang kepala daerah (gubernur, wali kota, atau bupati) dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir.
Penghentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Prosesnya melibatkan DPRD dan presiden, atau menteri dalam beberapa kasus, dengan mekanisme yang melibatkan pengajuan usulan, penyelidikan, dan putusan.
Upaya pemakzulan kepala daerah bukan pertama kali ini saja ramai diperbincangkan.
Sejumlah kepala daerah baik wali kota maupun bupati di Indonesia tercatat pernah menghadapi proses pemakzulan. Diantaranya ada yang berhasil dan juga usaha DPRD kandas alias gagal.
Sedangkan alasan pemakzulan beragam mulai karena kebijakan yang dikeluarkan kepala daerah hingga urusan pribadi seperti nikah siri.
Berikut 6 kepala daerah di Indonesia yang pernah dicoba dimakzulkan, dirangkum Tribunnews, Sabtu (1/10/2025):
1. Bupati Pematang Siantar Hefriansyah Noor
Kepala daerah yang dimakzulkan di urutan pertama ada Bupati Pematang Siantar, Hefriansyah Noor.
Ia merupakan Bupati Pematang Siantar periode periode 2017–2022.
Sementara upaya pemakzulan terhadap dirinya terjadi pada 2020 silam.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, DPRD Pematangsiantar menggelar rapat paripurna hak angket terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, pada Jumat (28/2/2020) sekira pukul 10.00 WIB.