Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sosok Bripda Viky, Personel Polda Sumut Kemudikan Mobil dalam Kondisi Mabuk dan Tabrak Wanita

Bripda Viky ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak Elida Delviana di Medan dalam kondisi mabuk, menyebabkan korban kritis dan dirawat intensif.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sosok Bripda Viky, Personel Polda Sumut Kemudikan Mobil dalam Kondisi Mabuk dan Tabrak Wanita
TribunMedan.com/Fredy Santoso
WANITA DITABRAK - Dalam wawancara sebelumnya, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita menyampaikan bahwa Brigadir Polisi Dua (Bripda) Viky Pramudia telah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden yang menyebabkan Elida Delviana Tamin (26) mengalami luka kritis akibat ditabrak. 

Ringkasan Berita:
  • Bripda Vicky Pramudia, personel Polda Sumut, ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak Elida Delviana (26) yang berjalan kaki di depan HW Tiger Club Medan.
  • Kecelakaan terjadi saat Vicky mengemudi dalam kondisi mabuk bersama dua rekannya.
  • Ayah korban meminta kasus ini diusut tuntas, dan Kapolda Sumut memastikan pelaku akan diproses secara pidana dan etik.

TRIBUNNEWS.COM - Elida Delviana (26), masih kritis setelah ditabrak mobil di depan HW Tiger Club, Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatra Utara.

Mobil tersebut dikemudikan oleh Bripda Viky Pramudia (23), personel Polda Sumut yang ditemani dua rekannya, Bripda ST dan Bripda BI.

Brigadir Polisi Dua, disingkat Bripda, adalah pangkat pertama dalam jenjang Bintara pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kecelakaan terjadi pada Minggu (26/10/2025) dini hari, setelah ketiga personel polisi pulang dari tempat hiburan malam.

Sedangkan korban hanya berjalan kaki dan bukan pengunjung tempat hiburan malam.

Kini, Bripda Viky telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menerangkan rangkaian penyelidikan telah dilakukan dan ditemukan unsur kelalaian yang dilakukan Bripda Viky.

"Secara administrasi, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, dikutip dari TribunMedan.com.

Ia menambahkan Bripda ST dan Bripda BI belum ditetapkan tersangka meski berada di dalam mobil.

"Karena dia sebagai pengemudi, pengendali. Sehingga yang lain, dua personel yang ada di dalam mobil baru sebatas saksi," lanjutnya.

Setelah penetapan tersangka, Bripda Viky diamankan Bid Propam Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan kode etik.

Baca juga: Nasib Pilu Dosen Wanita di Jambi, jadi Korban Pembunuhan dan Perampokan, Pelaku Diduga Oknum Polisi

"Tetapi yang bersangkutan masih dipatsus di Bid Propam. Sehingga penahanannya disana.
Dugaan sementara, unsur kelalaian," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, menjenguk korban yang masih kritis di RS Columbia Asia Medan.

Ia mengaku prihatin dengan kondisi korban dan berharap Elida segera pulih.

"Hari ini saya mengunjungi korban kecelakaan lalu lintas. Saya prihatin. Mudah-mudahan sehat. Saya prihatin sekali," ucapnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas