Rumah Hakim Khamozaro Terbakar Jelang Sidang Tuntutan Korupsi Jalan Sumut, Tersisa Baju di Badan
Rumah hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Sumatera Utara terbakar. Peristiwa terjadi jelang digelarnya sidang tuntutan kasus korupsi jalan di Sumut
Penulis:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Rumah terbakar sehari jelang sidang tuntutan kasus korupsi jalan Sumut
- Tidak akan mundur meskipun rumahnya terbakar
- Kerap ditelepon nomor tak dikenal
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Rumah hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Inda, Lingkungan 13, Tanjung Sari, Kota Medan, Sumatera Utara terbakar, Selasa (4/3/2025) pagi.
Khamozaro Waruwu adalah ketua majelis hakim yang saat ini sedang menangani kasus dugaan suap terkait proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting; Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun; dan anak Kirun, Rayhan Dulasmi selaku Direktur PT Rona Mora.
Kasus tersebut menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan di Sumut pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu.
Kebakaran yang melalap rumah hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Medan tersebut terjadi sekitar pukul 10.43 WIB.
Akibatnya dokumen berharga, baju, dan perhiasan istri yang dikumpulkan bertahun-tahun hasil bekerja turut hangus terbakar.
Baca juga: Kasus Suap Proyek Jalan Sumut, Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Topan Ginting ke Jaksa KPK
Khamozaro mengaku saat ini yang tersisa hanya baju dinas di badan, setelah api melalap kamar tidur dan dapur rumahnya.
"Bahkan pakaian tak ada lagi, pakaian kantor habis. Tadi sore saya beli baju di toko untuk saya pakai malam ini. dokumen ada beberapa kepegawaian dan juga perhiasan istri yang kita kumpul berpuluh tahun dan ada beberapa dokumen anak-anak (terbakar)," katanya.
Rumah sederhana tempat tinggalnya dibeli pada 2009. Ia tinggal bersama istri di kediaman tersebut.
Baca juga: KPK Menduga Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Diperintah Terima Suap Proyek Jalan
Khamozaro mengatakan telah melaporkan peristiwa itu ke polisi, untuk mencari tahu penyebab kebakaran.
Namun kata hakim yang menangani kasus korupsi jalan Sumut itu, api berasal dari dalam kamar tidur.
"Dari Polsek Sunggal datang, kami buat laporan mengenai kebakaran ini. Mudah mudahan bisa ditindak lanjuti. Saya tak bisa menduga apa penyebabnya. Semoga bisa ada ketenangan terlebih saya dan keluarga bisa tenang. Inilah kenyataannya. tapi sudahlah, anggap sebagai musibah," sebut dia.
Khamozaro mengatakan, saat kejadian rumah sedang kosong.
Istrinya 20 menit sebelum kejadian meninggalkan rumah.
"Rumah dalam keadaan kosong. Kebakaran di tempat tidur utama. Sehingga semuanya habis," kata Khamozaro.
Kebakaran baru bisa dipadamkan pada pukul 11.18 WIB.
Baca tanpa iklan