Rumah Indah Pertiwi Kini Digeledah, Sang Selebgram Kena OTT Sebelum Dirut RSUD & Bupati Sugiri
KPK geledah rumah mewah Indah Pertiwi, selebgram dan teman dekat Dirut RSUD dr Harjono Ponorog Jawa Timur Rabu (12/11/2025)
Editor:
Anita K Wardhani
Akan tetapi popularitasnya saat itu belum mengangkat. Hingga yang turut meramaikan kontestasi pilkada adalah Sugiri Sancoko–Lisdyarita (petahana) dan Ipong Muchlissoni–Segoro Luhur Kusumo Daru yang bisa bertarung.
Pasangan Sugiri–Lisdyarita akhirnya terpilih kembali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo periode 2025–2030.
Alur Kasus Korupsi di Ponorogo
Asep mengungkapkan, pemicu utama kasus ini adalah isu rotasi dan mutasi jabatan yang membuat para pejabat di Pemkab Ponorogo resah.
Salah satunya adalah Direktur RSUD Dr Harjono, Yunus Mahatma (YUM), yang masa jabatannya berakhir pada 2027 namun bisa dipindahkan kapan saja.
"Karena yang bersangkutan masih ingin menjadi direktur rumah sakit, makanya dia, kalau dia itu memperpanjang istilahnya," kata Asep.
Yunus kemudian mulai menghubungi Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono (AGP), untuk mengamankan jabatannya.
Selanjutnya tim KPK, jelas Asep, telah memonitor pergerakan para pihak terkait sejak Oktober 2025.
Penyerahan uang suap ini sedianya direncanakan sebelum tanggal 7 November.
Namun, rencana itu sempat tertunda karena para pelaku gentar setelah mendengar berita OTT KPK di Riau.
"Tadinya di sekitar tanggal 4, tanggal 3, tanggal 4 gitu ya. Itu enggak jadi penyerahannya. Kenapa? Karena ada perkara tangkap tangan di Riau," ungkap Asep.
Asep menyebut tim di lapangan sempat mengira target mereka membatalkan transaksi.
"Tapi ternyata kemudian ada informasi lagi di tanggal 5, tanggal 6, informasinya mulai makin mengerucut bahwa akan ada penyerahan (pada 7 November)," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Ilham Rian/Anita K Wardhani) (Tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum)
Artikel ini telah sebagian diolah dari TribunJatim.com dengan judul Rumah Indah Bekti Pertiwi, Teman Dekat Dirut RSUD dr Harjono Tersangka Suap Ikut Diobok-Obok KPK.