Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Rumah Indah Pertiwi Kini Digeledah, Sang Selebgram Kena OTT Sebelum Dirut RSUD & Bupati Sugiri

KPK geledah rumah mewah Indah Pertiwi, selebgram dan teman dekat Dirut RSUD dr Harjono Ponorog Jawa Timur Rabu (12/11/2025)

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Rumah Indah Pertiwi Kini Digeledah, Sang Selebgram Kena OTT Sebelum Dirut RSUD & Bupati Sugiri
kolase/arsip Tribunnews.com/Tribu Jatim/instagram
PENGGELEDAHAN KPK - KPK geledah rumah mewah Indah Pertiwi, selebgram dan teman dekat Dirut RSUD dr Harjono Ponorog Jawa Timur Rabu (12/11/2025) 
Memuat video…

Melansir laporan KPK Indah Pertiwi Disebut pihak yang mencairkan dana Rp 500 juta. 

Indah berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED) untuk mencairkan ratusan juta.

Uang yang dicairkan teman dekat Yunus Mahatma inilah tercium KPK. Hingga  KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jumat (7/11/2025).

"Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.


Bukan Bupati dan Dirut RSUD, Indah Pertiwi yang Pertama Terkena OTT KPK

OTT KPK sugiri dan indah pertiwi
OTT KPK - Dalam keterangan lanjutan, KPK membeberkan kronologi rinci OTT yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) menyebutkan jika Indah Pertiwi teman dekat Dirut RSUD setempat yang diamankan dalam OTT KPK JUmat *7/11/2025).

Dalam keterangan lanjutan, KPK membeberkan kronologi rinci OTT yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG). 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bagaimana uang suap Rp 500 juta diterima melalui ipar bupati atas perintah langsung Sugiri.

Baca juga: Profil Ninik, Kades & Ipar Bupati Sugiri yang Transaksi Uang Suap dengan Crazy Rich Indah Pertiwi

Dalam penjelasannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025), Asep Guntur mengklarifikasi temuan di lapangan, termasuk soal uang Rp 500 juta.

Rekomendasi Untuk Anda

Ternyata uang tersebut yang tidak disita langsung dari tangan bupati, melainkan dari kediaman kerabatnya.

Pada hari eksekusi, Jumat (7/11/2025), KPK memastikan bahwa meeting of minds (kesepakatan) antara pemberi (Yunus) dan penerima (Sugiri) sudah terjadi.

Namun, Sugiri Sancoko tidak dapat bertemu langsung dengan Yunus karena ada kegiatan pelantikan. 

Bupati kemudian mendelegasikan penerimaan uang tersebut kepada iparnya, seorang perempuan bernama Ninik (NNK) yang belakangan diketahui sebagai Kades di Desa Bajang Balong Ponorogo. 

"Oknum bupati Ponorogo ini meminta kepada iparnya, Saudara NNK ini ya, untuk mewakili dia menerima uang. Kasarnya atau gampangannya seperti ini, 'tolong deh wakili saya untuk menerima uang'," jelas Asep menirukan substansi perintah tersebut.

Yunus Mahatma, melalui temannya Indah Bekti Pratiwi (IBP), kemudian menyerahkan uang tunai Rp 500 juta yang baru dicairkan dari bank kepada Ninik.

Setelah menerima uang, Ninik langsung melapor kepada Sugiri Sancoko dengan mengirimkan pesan dan foto.

"Dia (Ninik) mengirimkan pesan dan foto. 'Perintah sudah dilaksanakan, uang sudah diterima.' Nanti kalau mau ngambil uangnya di situ, difoto lah tempat uangnya, klik gitu. Kirim ke oknum bupati ini," papar Asep.

Yunus Mahatma Tak Ada Saat OTT, KPK Cari Dirut RSUD Melalui Indah Pertiwi 

Sesuai Minatmu
Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas