Menuai Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Lintas Generasi: Jaminan Hari Tua hingga Jaring Pengaman PHK
Generasi X, Milenial, hingga Gen Z merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dalam berbagai fase kerja, dana pensiun, modal usaha, dan jaring pengaman.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Drajat Sugiri
Ringkasan Berita:
- Generasi X, Milenial, hingga Gen Z merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dalam berbagai fase kerja.
- Peserta lintas generasi memanfaatkan JHT sebagai dana pensiun, modal usaha, dan jaring pengaman.
- BPJS Ketenagakerjaan mencatat 39,7 juta peserta aktif di seluruh Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM - Setiap generasi memiliki tantangan tersendiri dalam dunia kerja yang dihadapi.
Tetapi, satu benang merah yang menyatukan mereka adalah pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial.
Cerita peserta BPJS Ketenagakerjaan lintas generasi menjadi bukti manfaat perlindungan sosial di setiap perjalanan.
Generasi Z (1997-2012) yang mulai meniti karier, Generasi Milenial (1981-1996) yang mulai mencapai puncak produktivitas, hingga Generasi X (1965-1980) yang mulai fokus mempersiapkan dan menikmati jaminan hari tua.
Partisipasi lintas generasi dalam program BPJS Ketenagakerjaan mencerminkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan kerja.
Gen X Rasakan Manfaat JHT setelah Pensiun
Cerita pertama datang dari peserta BPJS Ketenagakerjaan Generasi X, Tjahjani Bodro L (59).
Anik, sapaan akrabnya, merupakan pensiunan sebuah bank swasta yang tinggal di Kota Solo, Jawa Tengah.
Sekitar dua dekade Anik menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya bernama BPJamsostek.
Meski tak ingat secara persis, Anik mengaku telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sekitar tahun 2000-an.
Anik pensiun pada Oktober 2021, setelah 27 tahun 10 bulan mengabdi.
Setelah pensiun, pada 2022 Anik mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah tersimpan hampir 20 tahun.
“Saat pensiun dari bank, saya mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan Surakarta,” ungkapnya kepada Tribunnews, Kamis 13/11/2025).
Baca juga: Ketika Pabrik Berhenti Berdetak: Perjuangan Eks Karyawan Sritex usai Badai PHK, Jamsostek Jadi Asa
Dana yang dicairkan saat itu mencapai Rp 200 juta.
Menurutnya, proses klaim cepat dan mudah.
Baca tanpa iklan