Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
Live
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Buntut Kematian Dosen Untag, AKBP Basuki Dipecat dari Polri

Zainal Abidin Petir  yang mengikuti persidangan mengatakan AKBP Basuki dipecat dari kepolisian.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Erik S
zoom-in Buntut Kematian Dosen Untag, AKBP Basuki Dipecat dari Polri
Instagram/@kapolres_blora/Polda Jateng
KARIER AKBP BASUKI - Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng, AKBP Basuki dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah di Ruang Sidang, Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025). 
Memuat video…

Ringkasan Berita:
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki diberhentikan secara tidak hormat.
  • Selepas sidang dilakukan, AKBP Basuki keluar dari ruangan sidang mengenakan rompi  bertulisan Patsus.
  • AKBP Basuki kemungkinan besar bakal mengajukan banding atas putusan majelis sidang.

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah menyidangkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki di Ruang Sidang, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025).

AkBP Basuki menjalani sidang tersebut secara tertutup atas dugaan pelanggaran etika berat berupa pelanggaran kesusilaan terkait hubungan asmara dengan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Dosen muda itu sebelumnya ditemukan tewas saat satu kamar dengan AKBP Basuki di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

Baca juga: Bukti Kuat AKBP Basuki Diduga Lakukan Tindak Pidana Sebabkan Dosen Untag Levi Tewas, Tampak Bingung

"Iya sidang kode etik sedang berlangsung hingga nanti sore putusan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Rabu (3/12/2025).

Sidang tersebut pada awalnya tidak mengundang dari kuasa hukum keluarga korban Levi.

Meskipun begitu, kuasa hukum keluarga korban tanpa undangan resmi tetap mendatangi Polda Jateng yang pada akhirnya diperbolehkan mengikuti persidangan tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Iya sebagai kuasa hukum saya pada tidak mendapatkan undangan sidang kode etik ini. Dan, saya juga tidak boleh masuk, tetapi akhirnya diperbolehkan masuk," ungkap Kuasa Hukum Keluarga Korban, Zainal Abidin Petir kepada Tribun.

Dipecat

Zainal Abidin Petir  yang mengikuti persidangan mengatakan AKBP Basuki dipecat dari kepolisian.

"Iya, AKBP Basuki dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata Zainal Abidin.

Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kombes Fidel, wakil ketua sidang Kombes Rio Tangkari dan anggota komisi AKBP Dandung yang berlangsung dari pukul 10 00-16.30 WIB.

Selepas sidang dilakukan, AKBP Basuki keluar dari ruangan sidang mengenakan rompi  bertulisan Patsus.

Basuki digiring dari pintu ruangan sidang menuju ke lift yang hanya berjarak sekitar 5 meter.

Baca juga: 10 Hari Tewasnya Dosen Levi, AKBP Basuki Masih Saksi Kunci, Polda Jateng: Belum Ada Tersangka

Dari jarak sedekat itu, Basuki tampak berusaha keras berkelit dari sorotan kamera jurnalis. Para personel provos sebanyak lima orang berusaha menutupi tubuh dari AKBP Basuki.

Menurut Petir, AKBP Basuki diberi sanksi kode etik berupa PTDH dengan beberapa pertimbangan meliputi perbuatan Basuki telah perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri.

Berikutnya, Basuki telah melakukan hubungan seksual bersama seorang wanita yang bukan pasangan resmi.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas