Bawa Uang Rp7,7 Miliar ke Singapura, 4 Orang Diamankan di Pelabuhan Harbour Bay Batam
Polda Kepri amankan Rp7,7 miliar di Pelabuhan Harbour Bay Batam. Uang milik PT VIT, tujuan Singapura, tak ditemukan pidana.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan empat orang pembawa uang tunai senilai Rp7,7 miliar di Pelabuhan Ferry International Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Keempat orang tersebut diamankan pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 07.15 WIB saat hendak menyeberang menggunakan kapal ferry tujuan Singapura.
Mereka masing-masing berinisial CEP Aiman alias CA, Houni Kusumawati alias HK, Reniwati alias R, dan Lingga Setiawan alias LS.
Uang yang dibawa berupa pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, disimpan dalam empat koper berbeda.
Kapolsek KKP AKP Zharfan Edmond menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui total uang yang dibawa mencapai Rp7.795.000.000.
Uang tersebut rencananya akan ditukarkan ke mata uang dolar Singapura (SGD).
“Setelah dilakukan penelusuran, uang tersebut diketahui milik PT Valas Inti Tolindo (PT VIT) yang berkedudukan di Jakarta,” ujar AKP Zharfan, Senin.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR Minta TNI AL Perkuat Pengawasan Laut untuk Cegah TPPO
Para Pelaku Membagi-bagi Uang
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian mengungkapkan pembagian uang yang dibawa para terperiksa berbeda-beda.
CEP Aiman membawa Rp95 juta, Lingga Setiawan Rp2,7 miliar, sementara Houni Kusumawati dan Reniwati masing-masing membawa Rp2,5 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, CEP Aiman mengaku mendapat perintah langsung dari Direktur Utama PT VIT berinisial Rudy alias R. Sementara Houni Kusumawati mengaku telah beberapa kali melakukan penukaran uang ke Singapura, yakni pada 9, 10, dan 11 Desember 2025.
“Selain uang tunai, polisi turut mengamankan barang bukti berupa paspor, KTP, boarding pass kapal, ponsel, serta dokumen perizinan dari Bank Indonesia terkait kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB),” kata Indar.
Indar menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku adalah membawa uang rupiah ke luar wilayah Indonesia untuk ditukarkan secara ilegal.
Setelah ditukarkan, mata uang asing tersebut kembali diedarkan di dalam negeri dengan harga lebih tinggi.
Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Hal ini diperkuat dengan adanya surat izin resmi dari Bank Indonesia kepada PT VIT sebagai penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank,” tegas Indar.
Baca juga: Mercy Barends Soroti Dugaan TPPO Bermodus Janji Kontrak Sepak Bola: Tindak Jaringan Sindikat
Baca tanpa iklan