Kronologis 15 WNA Asal China Diduga Serang Warga dan TNI di Ketapang: Bermula dari Drone
Insiden bermula saat petugas keamanan perusahaan mendapati aktivitas penerbangan drone mencurigakan di area operasional PT SRM
Penulis:
Erik S
Seperti bekerja, menempuh pendidikan, berinvestasi, atau menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI). KITAS memberikan legalitas serta perlindungan hukum bagi WNA selama masa izin berlaku, yang umumnya berkisar 6 bulan hingga 2 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Baca juga: Trump Ngamuk 3 Pasukan AS Tewas di Suriah, Ucap Sumpah Bakal Serang Balik
Ida Bagus menjelaskan bahwa hingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung di tingkat kepolisian. Namun, belum terdapat laporan resmi dari pihak PT SRM maupun pihak lain yang merasa dirugikan.
“Saat ini Polres Ketapang dan Polsek Tumbang Titi masih mendalami kejadian tersebut. Informasi terakhir, belum ada laporan pengaduan yang masuk ke polsek,” jelas Ida Bagus.
Dikecam Anggota Dewan
Insiden tersebut mendapat sorotan tajam dan mendapatkan kecamatan keras dari Anggota DPRD Ketapang, M Eri Setyawan.
Ia menegaskan bahwa setiap WNA yang bekerja atau berinvestasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku.
"Setiap WNA yang berusaha, berinvestasi, ataupun bekerja di Indonesia diperbolehkan selama memenuhi persyaratan sesuai regulasi. Namun, mereka juga wajib tunduk dan taat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Eri, Senin 15 Desember 2025.
Ia menekankan tidak ada perbedaan perlakuan hukum antara WNA dan WNI dalam penegakan hukum.
"Saya mengecam keras aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh WNA asal Beijing, China, yang melakukan intimidasi menggunakan senjata tajam, airsoft gun, serta alat setrum terhadap empat orang anggota BKO TNI dan karyawan perusahaan. Bahkan, mereka juga melakukan perusakan terhadap kendaraan," tegasnya.
Eri mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan, serta meminta Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja Ketapang memeriksa kelengkapan dokumen para WNA tersebut.
"Kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali. Ketentraman, ketertiban, dan kondusivitas di Kabupaten Ketapang merupakan tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.
Akibat insiden tersebut, satu unit mobil dan satu sepeda motor milik PT SRM mengalami kerusakan berat.
Selain itu, pihak keamanan perusahaan juga mengamankan satu bilah senjata tajam sebagai barang bukti.
Hingga berita ini diterbitkan Tribun Pontianak belum mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisian. (Tribun Pontianak/Kompas.com).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Insiden Ricuh Libatkan WNA di Tambang Ketapang, Anggota DPRD Ketapang Kecam Keras Aksi Premanisme
Baca tanpa iklan