Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kronologis 15 WNA Asal China Diduga Serang Warga dan TNI di Ketapang: Bermula dari Drone

Insiden bermula saat petugas keamanan perusahaan mendapati aktivitas penerbangan drone mencurigakan di area operasional PT SRM

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Erik S
zoom-in Kronologis 15 WNA Asal China Diduga Serang Warga dan TNI di Ketapang: Bermula dari Drone
HO/IST/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
TNI DISERANG WNA- Mobil operasional PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) mengalami kerusakan parah pada bagian kaca depan dan bodi usai diduga dirusak dalam insiden penyerangan yang melibatkan belasan WNA di area tambang emas, Desa Pemuatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat Minggu 14 Desember 2025. 

Seperti bekerja, menempuh pendidikan, berinvestasi, atau menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI). KITAS memberikan legalitas serta perlindungan hukum bagi WNA selama masa izin berlaku, yang umumnya berkisar 6 bulan hingga 2 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Baca juga: Trump Ngamuk 3 Pasukan AS Tewas di Suriah, Ucap Sumpah Bakal Serang Balik

Ida Bagus menjelaskan bahwa hingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung di tingkat kepolisian. Namun, belum terdapat laporan resmi dari pihak PT SRM maupun pihak lain yang merasa dirugikan.

“Saat ini Polres Ketapang dan Polsek Tumbang Titi masih mendalami kejadian tersebut. Informasi terakhir, belum ada laporan pengaduan yang masuk ke polsek,” jelas Ida Bagus.

Dikecam Anggota Dewan

‎Insiden tersebut mendapat sorotan tajam dan mendapatkan kecamatan keras dari Anggota DPRD Ketapang, M Eri Setyawan.

‎Ia menegaskan bahwa setiap WNA yang bekerja atau berinvestasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku.

‎"Setiap WNA yang berusaha, berinvestasi, ataupun bekerja di Indonesia diperbolehkan selama memenuhi persyaratan sesuai regulasi. Namun, mereka juga wajib tunduk dan taat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Eri, Senin 15 Desember 2025.

‎Ia menekankan tidak ada perbedaan perlakuan hukum antara WNA dan WNI dalam penegakan hukum.

Rekomendasi Untuk Anda

‎"Saya mengecam keras aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh WNA asal Beijing, China, yang melakukan intimidasi menggunakan senjata tajam, airsoft gun, serta alat setrum terhadap empat orang anggota BKO TNI dan karyawan perusahaan. Bahkan, mereka juga melakukan perusakan terhadap kendaraan," tegasnya.

‎Eri mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan, serta meminta Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja Ketapang memeriksa kelengkapan dokumen para WNA tersebut.

‎"Kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali. Ketentraman, ketertiban, dan kondusivitas di Kabupaten Ketapang merupakan tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.

‎Akibat insiden tersebut, satu unit mobil dan satu sepeda motor milik PT SRM mengalami kerusakan berat.

‎Selain itu, pihak keamanan perusahaan juga mengamankan satu bilah senjata tajam sebagai barang bukti.

Hingga berita ini diterbitkan Tribun Pontianak belum mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisian. (Tribun Pontianak/Kompas.com).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul ‎Insiden Ricuh Libatkan WNA di Tambang Ketapang, Anggota DPRD Ketapang Kecam Keras Aksi Premanisme

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas