Kaleidoskop 2025: Kasus Dana Desa Dikorupsi, Ada yang Dipakai untuk Beli Diamond Mobile Legends
Kaleidoskop 2025, sejumlah perangkat desa maupaun mantan perangkat desa berurusan dengan hukum setelah gasak Dana Desa
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Sri Juliati
Ringkasan Berita:
- Sepanjang 2025, terungkap sejumlah kasus korupsi dana desa miliaran rupiah, disalahgunakan oknum perangkat desa untuk kepentingan pribadi, bertentangan dengan tujuan kesejahteraan warga.
- Modusnya beragam: beli diamond Mobile Legends dan judi online, hidup hedon, hingga menggelapkan lebih Rp1 miliar dan kabur meninggalkan keluarga.
- Kasus lain, kepala desa di Brebes gelapkan Rp547 juta dan gadaikan mobil desa demi praktik klenik, setelah percaya janji dukun pengganda uang.
TRIBUNNEWS.COM - Sepanjang tahun 2025 ini, ada sejumlah kasus terkait kasus korupsi dana desa yang nilainya capai miliaran rupiah.
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) yang diberikan ke desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
Uang dari negara tersebut diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antarwilayah, mendorong pembangunan serta kemandirian desa, dan meningkatkan pelayanan publik di desa.
Namun, para oknum perangkat desa justru mencuri uang tersebut untuk digunakan pribadi.
1. Digunakan untuk beli diamond Mobile Legends
Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka, Jawa Barat jadi tersangka atas kasus penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025.
Sekdes bernama Gian Gandana Sukma alias MGS ini melakukan pemindahan uang dari rekening desa ke rekening pribadinya.
Tak tanggung-tanggung, jumlah yang ditransfer mencapai Rp513,6 juta.
Ternyata, uang tersebut digunakan untuk membeli diamond game Mobile Legends dan untuk main judi online (judol).
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayog menuturkan, mengatakan, dari dana desa Rp513.699.732, hanya Rp65.400.000 yang berhasil dikembalikan ke kas desa.
Sisanya senilai Rp448 juta lebih tidak bisa dikembalikan dan jadi kerugian negara.
Pihak penyidik juga telah memeriksa 11 saksi dari perangkat desa hingga BPD dan auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Sosok Gian Gandana, Sekdes di Majalengka Pakai Dana Desa Rp513 Juta untuk Beli Diamond Mobile Legend
2. Digunakan untuk Hidup Hedon
Wanita bernama YP ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ia ditetapkan sebagai tersebut dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
YP mengambil uang hingga ratusan juta rupiah saat menjabat sebagai Bendahara Desa Sanggung.
Pelaksana Harian (Plh) Kajari Sukoharjo, Tjut Zelvira Nofani menuturkan, penyelewengan dana desa ini terbongkar setelah Sekretaris Desa curiga dengan anggaran dana desa yang habis.
Baca tanpa iklan