Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Imbas Hina Suku Sunda, Resbob Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Imbas Hina Suku Sunda, Resbob Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI
UJARAN KEBENCIAN - Streamer Resbob tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (15/12/2025). Resbob menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda. 

Resbob pun telah ditempatkan di sel khusus Polda Jabar dan tengah dilakukan penyelidikan oleh Reserse Siber.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi.

"Kami secara kontinu memeriksa ke beberapa saksi yang menguatkan, seperti saksi pelapor, saksi ahli bahasa, dan nanti saksi kaitan elektronik."

Terpenting, ialah mesti memenuhi unsur dahulu guna pembuktian awal yang cukup lewat penguatan-penguatan."

"Sehingga dua alat bukti bisa terpenuhi dan polisi dapat menetapkan Resbob sebagai tersangka, sekaligus dirilis besok siang," kata Hendra ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (16/12/2025).

(Tribunnews.com/Deni)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas