Imbas Hina Suku Sunda, Resbob Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda.
Tayang:
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI
UJARAN KEBENCIAN - Streamer Resbob tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (15/12/2025). Resbob menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda.
Resbob pun telah ditempatkan di sel khusus Polda Jabar dan tengah dilakukan penyelidikan oleh Reserse Siber.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi.
"Kami secara kontinu memeriksa ke beberapa saksi yang menguatkan, seperti saksi pelapor, saksi ahli bahasa, dan nanti saksi kaitan elektronik."
Terpenting, ialah mesti memenuhi unsur dahulu guna pembuktian awal yang cukup lewat penguatan-penguatan."
"Sehingga dua alat bukti bisa terpenuhi dan polisi dapat menetapkan Resbob sebagai tersangka, sekaligus dirilis besok siang," kata Hendra ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (16/12/2025).
(Tribunnews.com/Deni)
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan