Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Resbob Sempat Titip HP ke Pacarnya, tapi Terdeteksi Polisi hingga Ditangkap, Kini Tertunduk Malu

Resbob menitipkan ponsel miliknya yang digunakan untuk siaran langsung saat ujaran kebencian terhadap Suku Sunda diucapkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nuryanti
zoom-in Resbob Sempat Titip HP ke Pacarnya, tapi Terdeteksi Polisi hingga Ditangkap, Kini Tertunduk Malu
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
RESBOB JADI TERSANGKA - Streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau yang lebih dikenal sebagai Resbob saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian, Rabu (17/12/2025). Resbob menitipkan ponsel miliknya yang digunakan untuk siaran langsung saat ujaran kebencian terhadap Suku Sunda diucapkan. 

Polisi akan menyelidiki lebih dalam terkait keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video dugaan ujaran kebencian yang beredar di media sosial.

"Tersangka lain, kami akan dalami siapa yang bisa kami jerat hukum, mungkin ada yang merepost atau segala macam, nanti akan kami beritahukan kemudian setelah kami dalami dalam penyidikan nantinya," ujar Rudi.

Sementara akibat perbuatannya, Resbob dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami kenakan yang primernya adalah Pasal 28 ayat 2, ini kemudian kami juncto-kan Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE. Itu rekan-rekan, ancamannya enam tahun dan itu bisa juncto-kan 10 tahun," jelas Rudi.

Ditempatkan di Sel Khusus

Resbob sebelumnya telah ditempatkan di sel khusus di Mapolda Jabar.

"Kami secara kontinyu memeriksa ke beberapa saksi yang menguatkan, seperti saksi pelapor, saksi ahli bahasa, dan nanti saksi kaitan elektronik."

"Terpenting, ialah mesti memenuhi unsur dahulu guna pembuktian awal yang cukup lewat penguatan-penguatan, sehingga dua alat bukti bisa terpenuhi dan polisi dapat menetapkan Resbob sebagai tersangka, sekaligus dirilis besok siang," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Selasa (16/12/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebanyak empat orang saksi diperiksa Siber Polda Jabar dan kemungkinan akan bertambah jumlahnya berkaitan masalah elektronik yang tentunya bisa banyak saksi, utamanya saksi ahli.

"Saksi pelapor ada empat orang. Kalau saksi ahli ini untuk menguatkan unsur pasal-pasal. Biasanya itu dari kepolisian yang menetapkan saksi ahli itu."

"Resbob juga sekarang kami simpan di sel khusus guna kebutuhan pemeriksaan lebih kontinyu," jelasnya.

Baca juga: Respons Bigmo usai Diminta sang Ibu Bantu Kakaknya Resbob yang Tersandung Kasus Hina Suku Sunda

UJARAN KEBENCIAN -  Streamer Resbob tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (15/12/2025). Ia tiba dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
UJARAN KEBENCIAN - Streamer Resbob tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (15/12/2025). Ia tiba dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. (KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)

Duduk Perkara

Resbob atau MAF menjadi viral setelah videonya yang menghina Suku Sunda beredar luas di media sosial, termasuk diunggah ulang oleh akun Instagram @CatWarriorIndonesia.

Setelah itu, Resbob dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat suku Sunda.

Laporan tersebut dilayangkan oleh advokat Sunda, Cepi Hendrayani, Jumat (12/12/2025).

Cepi Hendrayani menilai pernyataan Resbob telah merendahkan martabat suku Sunda dan sengaja dibuat untuk mencari sensasi.

Cepi menyebut tindakan Resbob telah memicu kemarahan masyarakat Sunda.

Sesuai Minatmu
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas