Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

2 Kasus Pembunuhan yang Libatkan Ipar sebagai Pelaku, Terbaru Anggota Polsek Bunuh Adik Ipar

Inilah 2 kasus "ipar adalah maut" yang terjadi pada tahun 2025 ini. Terbaru libatkan polisi sebagai pelaku pembunuhan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in 2 Kasus Pembunuhan yang Libatkan Ipar sebagai Pelaku, Terbaru Anggota Polsek Bunuh Adik Ipar
(ho/LAP)
MAHASISWI UMM TEWAS - Mahasiswi UMM Faradila Amalia (21) tewas diduga dibunuh kakak iparnya, Bripka AS. Polda Jatim dalami kasus. Inilah 2 kasus "ipar adalah maut" yang terjadi pada tahun 2025 ini. Terbaru libatkan polisi sebagai pelaku pembunuhan 

Ringkasan Berita:
  • Bripka AS, anggota Polsek Krucil, ditetapkan tersangka pembunuhan mahasiswi UMM Faradila Amalia Njawa (21) di Pasuruan, Selasa (16/12/2025), pelaku merupakan kakak ipar korban.
  • Polisi menetapkan AS sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
  • Proses penyidikan, autopsi, serta sanksi pidana dan kode etik masih berjalan.
  • Kasus serupa terjadi Oktober 2025 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, saat ARH membunuh kakak iparnya BSP karena konflik pribadi.

TRIBUNNEWS.COM - Aksi pembunuhan yang melibatkan ipar sebagai pelaku hingga ditetapkan jadi tersangka kembali terulang.

Terbaru, seorang anggota Polsek Krucil, Probolinggo, Jawa Timur berinisial Bripka AS membunuh seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bernama Faradila Amalia Njawa (21) alias FAN.

Korban dibunuh oleh Bripka AS di Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa (16/12/2025) kemarin.

AS merupakan suami dari HS, kakak kandung korban sekaligus anggota Provost Polsek Krucil.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengonfirmasi hal tersebut.

"Polisi  telah menemukan dua buah HP milik korban."

Rekomendasi Untuk Anda

"Karena telah terpenuhi alat bukti, minimal 2 alat bukti yang cukup yaitu di antaranya keterangan saksi, kemudian alat bukti surat, dan petunjuk."

"Maka terhadap terduga pelaku AS telah ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Kamis (18/12/2025).

Mengutip SuryaMalang.com, pihaknya saat ini masih melakukan proses penyelidikan.

Tak hanya pidana saja, AS juga bakal dikenakan kode etik.

Baca juga: 3 Kasus Pembunuhan Mahasiswi, Terbaru di Malang Dibunuh Kakak Ipar Anggota Polres Probolinggo

"Sebagaimana yang sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa kita akan kenakan pidana maupun kode etik. Hasil autopsi belum, masih berproses," kata dia.

Awal Penemuan Korban

Kasus pembunuhan terhadap adik ipar ini terungkap ketika jasad korban ditemukan oleh seorang warga yang hendak memanen jagung di dekat lokasi di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (16/12/2025).

Korban ditemukan di sungai kecil pinggir jalan dengan posisi telungkup dan masih mengenakan jaket serta helm, Selasa pagi.

Korban pun lantas dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Korban sudah dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Watukosek, Gempol, untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolsek Wonorejo, AKP Sugiyanto, dikutip dari TribunJatim-Timur.com.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas