3 Kecelakaan Maut Desember 2025: Bus Terguling di Tol Semarang, Pejalan Kaki Ditabrak di Palembang
Bus PO Cahaya Trans terguling di Exit Tol Krapyak Semarang, 16 tewas dan puluhan luka. Polisi selidiki sopir cadangan serta penyebab kecelakaan.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Suci BangunDS
Polisi membentuk posko untuk proses identifikasi korban.
"Hal ini untuk memastikan ketepatan identitas sebelum jenazah diserahkan kepada pihak keluarga," katanya, dikutip dari TribunJateng.com.
Para korban yang selamat masih dirawat di sejumlah rumah sakit, yakni RS Tugu, RS Columbia, dan RS Elisabeth Semarang.
Identitas korban meninggal yakni:
Baca juga: Hari Ini PO Cahaya Trans Tetap Beroperasi Pasca Kecelakaan, Tak Ada Penghentian Operasional
1. Sadimin, 57 th, Laki-laki
2. Srihono, 53 th, Laki-laki
3. Listiana, 44 th, Perempuan
4. Sugimo, 62 th, Laki-laki
5. Haryadin, 43 th, Laki-laki
6. Mutia Citra, 19 th, Perempuan
7. Saguh, 62 th, Laki-laki
8. Wahyu Eko, 26 th, Laki-laki
9. Erna Peni, 53 th, Perempuan
10. Yanto, 47 th, Laki-laki
11. Anis Munandar, 36 th, Laki-laki
12. Noviani, 31 th, Perempuan
13. Dwi Rahayu, 47 th, Perempuan
14. Anih, 56 th, Perempuan
15. Ngatiyem, 48 th, Perempuan
2. Mobil Tabrak Pejalan Kaki di Palembang
Dua pejalan kaki ditabrak mobil saat berada di Jalan Jenderal Sudirman KM 3, Palembang, Sumatra Selatan pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Awalnya, mobil Toyota Raize bernomor polisi BG 1148 ZT dan mobil Toyota Innova Zenix bernopol BG 1563 AAD berjalan beriringan dengan kecepatan tinggi.
Mobil Toyota Raize menabrak warga bernama Robinsar (40) yang sedang menyeberang.
Sedangkan mobil Toyota Innova Zenix juga menabrak pejalan kaki bernama Sri Rahma Sari (33) karena membanting setir ke kiri.
Baca juga: Kecelakaan Bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak Semarang: 16 Meninggal, Sopir Cadangan Selamat
Kanit Gakkum Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, menerangkan Sri Rahma Sari sempat mengalami pendarahan dan meninggal di lokasi kejadian.
“Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan roda empat dan dua orang pejalan kaki,” tuturnya.
Sedangkan Robinsar mengalami luka robek di bahu kiri dan bagian belakang.
Kedua sopir telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
“Atas kejadian ini, pengemudi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucapnya.
3. Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang
Sebanyak 9 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 111-112 pada Selasa (2/12/2025) sore.