Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nasib Dosen di Makassar Ludahi Kasir: Dipecat, Terancam Penjara, Kini Minta Damai

Dosen UIM viral meludahi kasir, dipecat kampus, terancam penjara, kini minta damai. Publik geram, korban lapor polisi, drama etika jadi sorotan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Nasib Dosen di Makassar Ludahi Kasir: Dipecat, Terancam Penjara, Kini Minta Damai
Youtube
DOSEN LUDAHI KASIR - Tangkap layar aksi dosen UIM Makassar, Amal Said, meludahi kasir swalayan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025), viral di media sosial. Insiden ini membuat sang dosen dipecat, terancam penjara, dan kini meminta damai. 

Ringkasan Berita:
  • Dosen UIM terekam CCTV meludahi kasir, publik marah, reputasi kampus tercoreng.
  • Korban resmi lapor polisi, dosen terancam pidana penghinaan dengan ancaman penjara.
  • Setelah viral dan dipecat, dosen khilaf, minta damai, publik skeptis menilai.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dosen Universitas Islam Makassar (UIM) Amal Said viral karena meludahi kasir perempuan berinisial N (21) di Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi pada Rabu, 24 Desember 2025 itu mengubah hidupnya drastis dalam sekejap.

Bagaimana hal itu bisa terjadi?

Aksi Ludahi Kasir Viral

Peristiwa terjadi di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Dari rekaman CCTV, pria berkaos hitam tampak marah setelah ditegur karena dianggap menyerobot antrean, lalu meludahi kasir.

Dikutip dari TribunTimur.com, korban N (21) sempat terdiam, namun tetap melayani pelaku dengan profesional.

Sikap tenang korban menuai simpati publik dan memperkuat kecaman terhadap tindakan pelaku.

Rekomendasi Untuk Anda

Video tersebut menyebar cepat di media sosial.

Belakangan terungkap bahwa pelaku adalah dosen UIM berinisial AS. Rektor UIM, Prof Muammar Bakry, membenarkan identitas tersebut.

“Kalau yang di video itu memang, dosen Fakultas Pertanian,” ujarnya, Jumat (26/12/2025).

Menurutnya, aksi AS sangat tidak manusiawi dan mencoreng citra kampus.

“Pasti akan kita berikan sanksi akademik sesuai aturan yang ada di kampus,” tegasnya.

Korban Polisikan Sang Dosen

Melalui keluarganya, korban N (21) melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tamalanrea dengan dugaan tindak pidana penghinaan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, membenarkan laporan tersebut.

“Laporan sudah kami terima. Sementara kami lengkapi administrasi,” ujar Sangkala, dikutip Kompas.com, Sabtu (27/12/2025).

Polisi kini memanggil saksi, mengumpulkan bukti, dan mendalami kasus. Atas laporan tersebut, Amal Said dijerat Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan ringan, yaitu penghinaan yang dilakukan secara langsung di muka umum. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas