Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nasib Dosen di Makassar Ludahi Kasir: Dipecat, Terancam Penjara, Kini Minta Damai

Dosen UIM viral meludahi kasir, dipecat kampus, terancam penjara, kini minta damai. Publik geram, korban lapor polisi, drama etika jadi sorotan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Nasib Dosen di Makassar Ludahi Kasir: Dipecat, Terancam Penjara, Kini Minta Damai
Youtube
DOSEN LUDAHI KASIR - Tangkap layar aksi dosen UIM Makassar, Amal Said, meludahi kasir swalayan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025), viral di media sosial. Insiden ini membuat sang dosen dipecat, terancam penjara, dan kini meminta damai. 

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda.

Baca juga: Kaleidoskop 2025: 6 Figur Viral Jalur Aib, Ada yang Manfaatkan Momen Dulang Cuan hingga Masuk Bui

Klarifikasi Amal Said

Amal Said membantah menyerobot antrean. Menurutnya, kasir di sebelah tempat ia berdiri sudah kosong sehingga ia berpindah.

“Tidak ada aturan yang melarang pelanggan berpindah antrean,” ujarnya.

Ia mengaku tersinggung ditegur pembantu kasir, merasa dilecehkan, lalu spontan meludah.

“Saya salah. Itu perbuatan spontan karena emosi,” ucapnya.

Minta Maaf dan Ingin Damai

Setelah video viral dan korban melapor, Amal Said menyatakan khilaf dan meminta damai. Ia berharap kasus diselesaikan secara kekeluargaan.

Amal juga mengungkapkan dampak besar terhadap reputasi dan kariernya.

Rekomendasi Untuk Anda

“Satu detik saya berbuat itu, 33 tahun saya pegawai, mengajar, ribuan mahasiswa saya selesaikan, masa sedetik itu rusak segalanya,” ujar Amal .

Ia berharap korban juga mengakui adanya kekhilafan agar masalah tidak berlarut. “Kalau bisa diselesaikan baik-baik saja, dosa-dosa saya tanggung sendiri,” katanya.

Kampus Pilih Pecat

Terlepas dari permintaan damai, Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali melalui sidang Komisi Disiplin dan Etik pada 29 Desember 2025 resmi memberhentikan Amal Said dari tugas mengajar.

Rektor UIM Prof Muammar Bakry menegaskan tindakan tersebut melanggar kode etik dosen dan nilai akhlak kampus.

Amal Said adalah dosen ASN (Aparatur Sipil Negara) di bawah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX.

“Sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang rahmatan lil alamin, nilai kemanusiaan, dan kearifan lokal, kami menilai tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi,” ungkapnya.

Setelah dipecat dari UIM, statusnya dikembalikan ke LLDIKTI untuk pemeriksaan etik lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perilaku tidak etis sekecil apa pun bisa berujung konsekuensi besar. Publik berharap keadilan ditegakkan, korban mendapat perlindungan penuh, dan etika publik dijunjung tinggi oleh aparatur negara maupun tenaga pendidik.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas