Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Nenek Elina Masih Berkembang, Polisi Selidiki Keterlibatan Aktor Lain

Pengusaha properti Samuel Ardi resmi jadi tersangka usai bongkar rumah Nenek Elina di Surabaya. Ormas ikut terseret, publik murka

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Nenek Elina Masih Berkembang, Polisi Selidiki Keterlibatan Aktor Lain
kolase SURYA.co.id/Luhur Pambudi dan Kompas.com
PENGUSIRAN NENEK ELINA - (kiri) Samuel Ardi Kristanto digelandang Anggota Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim di Surabaya, Senin (29/12/2025). (kanan) Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan sidak atas kasus viral seorang nenek asal Surabaya, Elina Wijayanti (80) yang rumahnya dirobohkan secara paksa, Rabu (25/12/2025). Sejumlah fakta baru terungkap setelah Polda Jatim bergerak menangani kasus ini. 

“Kami meyakini ada peristiwa pidana sehingga kasus ini naik ke penyidikan. Hari ini kami memeriksa enam orang saksi. Kami pastikan proses perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan sesuai fakta lapangan,” tegas Widi.

Polisi juga menangkap Muhammad Yasin pada hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo, Surabaya.

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Widi tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Berdasarkan hasil penyidikan, dimungkinkan ada keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Nenek Elina di Surabaya yang Diusir Paksa Ormas dari Rumahnya: Apa Reaksi Pemerintah & Polisi?

Latar Belakang Kasus

Peristiwa ini bermula dari pembongkaran rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan No. 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya, pada 6 Agustus 2025.

Samuel mengklaim telah membeli lahan dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya, Elisa Irawati, dengan bukti berupa Akta Jual Beli (AJB) dan surat Petok D.

Rekomendasi Untuk Anda

“Saya sudah membeli rumah itu sejak 2014. Saya mempersilakan penghuni lama tinggal sampai mendapat tempat baru. Namun saat saya ingin menempati rumah itu untuk proses balik nama pada Agustus 2025, penghuni tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan,” ujar Samuel dalam video klarifikasinya.

Ia juga mengaku telah menawarkan rumah pengganti di kawasan Jelidro, namun ditolak pihak keluarga Nenek Elina yang meminta kompensasi rumah di kawasan elit Graha Famili.

Samuel mengakui pembongkaran sepihak tersebut keliru secara prosedur hukum.

“Kalau lewat pengadilan biayanya mahal dan makan waktu lama. Tapi saya tegaskan tidak ada kekerasan fisik. Saya siap bertanggung jawab secara hukum,” katanya.

PENGUSIRAN PAKSA - Elina Widjajanti (80) atau Nenek Elina didampingi kerabatnya, Maria atau Bu Joni dan Willem Mintarja di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Minggu (28/12/2025).
PENGUSIRAN PAKSA - Elina Widjajanti (80) atau Nenek Elina didampingi kerabatnya, Maria atau Bu Joni dan Willem Mintarja di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Minggu (28/12/2025). (Tribunjatim.com/Ani Susanti)

Mensos Buka Suara

Kasus dugaan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) ini turut mendapat perhatian pemerintah pusat. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan negara berkomitmen melindungi kelompok rentan, termasuk lansia.

“Setiap kasus yang menyangkut perlindungan warga negara, apalagi lansia, harus ditangani sesuai mekanisme hukum. Negara hadir untuk memastikan hak-hak warga tetap terlindungi,” tegas Gus Ipul, Senin (29/12/2025).

Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menegaskan kepemilikan alas hak tidak memberi wewenang kepada seseorang untuk mengeksekusi pengosongan secara sepihak.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas