Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Update Penagihan Brutal di Gresik, Jari Korban Patah dan Pelaku Diancam Hukuman 2 Tahun 8 bulan

Hanya karena utang Rp1 juta, seorang ibu di Gresik jari tangannya dipatahkan debt collector yang juga merekam aksinya. Polisi kini menahan pelaku

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Update Penagihan Brutal di Gresik, Jari Korban Patah dan Pelaku Diancam Hukuman 2 Tahun 8 bulan
Istimewa/Polres Gresik
PENAGIH HUTANG ANIAYA - Tampang debt collector MT (kanan) saat ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik usai menganiaya istri nasabah. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang debt collector MMT (27) ditangkap polisi setelah menganiaya Pujianah (40) di Kebomas, Gresik, hingga jari kirinya patah saat menagih utang suaminya Rp1 juta. 
  • Pelaku juga merekam korban dan mendorong ibu korban yang mencoba melerai. 
  • Polisi menyita barang bukti dan menjerat MMT dengan Pasal 351 KUHP.
 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Kasus penagihan utang yang berujung kekerasan kembali terjadi.

Seorang debt collector berinisial MMT (27) asal Dairi Sumatera Utara ditangkap polisi setelah diduga menganiaya seorang wanita, Pujianah (40), hingga jari tangan kirinya patah. 

Peristiwa ini berlangsung di rumah korban di Kecamatan Kebomas pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Menurut keterangan korban, pelaku datang untuk menagih utang suaminya sebesar Rp 1 juta kepada “bank plecit”, lembaga pinjaman informal.

Saat itu, suami Pujianah tidak berada di rumah.

Merasa cara penagihan pelaku kasar dan intimidatif, korban menolak dan mengusir pelaku.

Rekomendasi Untuk Anda

Cekcok pun terjadi dan berujung kekerasan fisik.

Pelaku menekan dan meremas jari tangan kiri korban hingga patah, sementara korban mencoba menarik tas pelaku untuk menghentikan aksinya.

Selain itu, pelaku juga merekam kejadian dengan ponsel dengan tujuan memviralkan tindak kekerasan tersebut.

Ibu korban, berinisial S, juga menjadi korban ketika mencoba melerai, hingga tersungkur akibat dorongan pelaku.

Baca juga: Coba Rampas Motor Warga di Kalideres Jakarta Barat Tiga Orang Penagih Utang Diringkus Polisi

Pinjaman Rp1 Juta 

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa utang suami Pujianah sudah menunggak sejak Juli 2025, dengan cicilan Rp 50 ribu per hari. 

Hingga Desember 2025, cicilan belum lunas sehingga pelaku nekat melakukan kekerasan dan merekam video korban.

“Korban berusaha menghalangi tersangka merekam dirinya. Saat menarik tas tersangka, pelaku melakukan kekerasan hingga jari korban patah,” jelas Arya.

Polisi menindaklanjuti laporan korban dan menangkap MMT pada Minggu, 28 Desember 2025, di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme.

Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas