Update Penagihan Brutal di Gresik, Jari Korban Patah dan Pelaku Diancam Hukuman 2 Tahun 8 bulan
Hanya karena utang Rp1 juta, seorang ibu di Gresik jari tangannya dipatahkan debt collector yang juga merekam aksinya. Polisi kini menahan pelaku
Editor:
Eko Sutriyanto
Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Beat Street, ponsel merek Redmi yang digunakan merekam, jaket hijau dan helm hitam dan nota pembayaran angsuran.
MMT dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Polres Gresik mengimbau masyarakat melaporkan segala tindak kekerasan atau intimidasi melalui 110 atau Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.
Kasus Penganiayaan oleh Penagih Hutang
Beberapa kasus kekerasan yang dilakukan oleh debt collector terjadi di Depok, Jakarta Barat, dan Bandung, membuat aparat kepolisian bergerak cepat menangkap para pelaku.
Polres Metro Depok menangkap dua debt collector berinisial BEK dan DP setelah mereka menyerang seorang pria berinisial ATF (35) di Jalan Ir H Juanda, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (14/12).
Kepala Satreskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, menjelaskan bahwa saat korban tengah berkendara menuju Jalan Margonda Raya, ia diberhentikan oleh pelaku.
“Pelaku memaksa korban turun dari mobil, merampas STNK dan kunci kendaraan, serta memukul korban,” kata Oka.
Mobil korban mengalami beberapa penyok dan spion kanan retak.
Saat kejadian, korban bersama istri yang tengah hamil delapan bulan dan anak kecilnya.
Di Cengkareng, Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang debt collector berinisial J karena melakukan kekerasan terhadap karyawan pabrik baja ringan.
Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyatakan J dan tiga rekannya mendatangi pabrik untuk menagih utang kepada seseorang yang dikira bekerja di sana.
“Pelaku J menerobos masuk pabrik dan melakukan kekerasan terhadap korban C yang mencoba menghentikan aksi mereka,” jelas Arfan.
Kredit yang ditagih bernilai ratusan juta rupiah dan atas nama istri korban, yang ternyata tidak bekerja di pabrik tersebut.
J kini dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan. Polisi juga sudah mengantongi identitas pelaku lain yang terlibat.
Di Kabupaten Bandung, dua debt collector berinisial HA dan MYSP diduga melakukan kekerasan dan mengancam seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama MI di Jalan Kopo Bihbul, Margahayu, pada Rabu (5/11/2025).
Baca tanpa iklan