Polri Tegaskan Penangkapan Jurnalis di Morowali Tak Ada Kaitan dengan Profesi, Tapi . . .
Polri menyebut penangkapan R bukan terkait dengan profesi sebagai jurnalis, melainkan murni tindak pidana terkait pembakaran kantor tambang.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Dewi Agustina
Menurutnya Arlan sudah 2 kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi hingga akhirnya dilakukan gelar perkara dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Arlan kembali mangkir tanpa alasan yang sah saat dipanggil polisi sebagai tersangka.
Dengan demikian, polisi menjemput paksa Arlan.
Polisi menangkapnya atas laporan dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis.
Penangkapan Arlan Dahrin ini diduga memicu aksi pembakaran kantor PT RCP, perusahaan tambang nikel di kabupaten tersebut.
Menanggapi pembakaran, Polres Morowali bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berinisial RM, 42 tahun, A, 36 tahun, dan AY, 46 tahun pada Minggu (4/1/2026).
Dalam perkembangan terbaru, salah satu dari tiga tersangka yang diamankan, yaitu RM, 42 tahun, teridentifikasi sebagai jurnalis Royman M Hamid.
Zulkarnain menegaskan penangkapan RM tidak ada kaitannya dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis.
Penangkapan semata-mata terkait dengan proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembakaran kantor PT RCP.
Roy disebut telah memprovokasi warga untuk mengunjungi kantor PT RCP dengan kalimat mengajak.
Penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai prosedur hukum.
Bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam aksi pembakaran.
Lebih lanjut, Kapolres meminta agar pelaku lain yang terlibat dalam pembakaran untuk segera menyerahkan diri.
Baca tanpa iklan