Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polri Tegaskan Penangkapan Jurnalis di Morowali Tak Ada Kaitan dengan Profesi, Tapi . . .

Polri menyebut penangkapan R bukan terkait dengan profesi sebagai jurnalis, melainkan murni tindak pidana terkait pembakaran kantor tambang.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Polri Tegaskan Penangkapan Jurnalis di Morowali Tak Ada Kaitan dengan Profesi, Tapi . . .
Dok. Polri
TRUNOYUDO WISNU ANDIKO - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan jurnalis di Morowali bukan terkait dengan profesi R sebagai jurnalis, melainkan murni tindak pidana yang diduga terlibat terkait pembakaran kantor tambang. 

Ringkasan Berita:
  • Mabes Polri buka suara soal penangkapan seorang jurnalis berinisial R oleh Polres Morowali, Sulawesi Tengah.
  • Penangkapan itu bukan terkait dengan profesi R sebagai jurnalis, melainkan murni tindak pidana yang diduga terlibat terkait pembakaran kantor tambang.
  • Polri menjunjung tinggi dan menghormati profesi jurnalis sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri buka suara soal penangkapan seorang jurnalis berinisial R oleh Polres Morowali, Sulawesi Tengah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan itu bukan terkait dengan profesi R sebagai jurnalis, melainkan murni tindak pidana yang diduga terlibat terkait pembakaran kantor tambang.

Baca juga: MAKI Minta Dewas KPK Panggil Jurnalis Terkait Dugaan Pembangkangan JPU Soal Bobby Nasution

"Kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (7/1/2025).

Ia menegaskan Polri menjunjung tinggi dan menghormati profesi jurnalis sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

Trunoyudo mengatakan Polri juga telah menyurati dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto terkait kasus tersebut. 

Dia menyebut surat pemberitahuan secara resmi nantinya juga akan diserahkan Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain kepada Dewan Pers. 

"Agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis," ujarnya.

Kasus kerusuhan tambang di Indonesia umumnya dipicu oleh praktik pertambangan ilegal (PETI), konflik lahan, dan lemahnya pengawasan. 

Kerusuhan sering melibatkan bentrokan antara warga, aparat, dan perusahaan tambang.

Pertambangan tanpa izin masih marak di berbagai daerah. 

Data Kementerian ESDM mencatat ada sekitar 2.000 titik PETI di Indonesia per November 2024, dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Kronologi Penangkapan Jurnalis

Sebelumnya, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain pada Senin (5/1/2026) mengungkap kronologi penangkapan aktivis dan jurnalis di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir yang belakangan menjadi sorotan publik.

Zulkarnain awalnya menjelaskan terkait penangkapan Arlan Dahrin yang diketahui adalah aktivis lingkungan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas