2 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bertemu dengan Jokowi
Ajudan mantan Presiden Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah mengatakan Eggi Sudjana datang didampingi beberapa orang.
Editor:
Erik S
“Kalau diminta oleh Yang Mulia Hakim, saya akan datang, terutama untuk menunjukkan ijazah asli SD, SMP, SMA, sampai S1 akan saya tunjukkan semua,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Klaster kedua berisi RS, RHS, dan TT, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik. Tersangka di klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Baca juga: Dituduh Palsu, Roy Suryo Tunjukkan Ijazah UGM dan UNJ Miliknya saat Lapor ke PMJ: Silahkan Diuji
Bareskrim Polri telah melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi.
Berdasarkan hasil uji labfor ijazah Jokowi, dinyatakan keaslian dokumen tersebut.
Pengecekan itu berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Berstatus Tersangka, Eggi Sudjana Temui Jokowi di Solo, Pertemuan Tertutup