Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

5 Perusahaan Penyebab Banjir di Aceh yang Izinnya Dicabut, Ada 3 yang Pernah Dicabut Tahun 2022

Sebanyak lima perusahaan di Aceh dicabut izinnya setelah terbukti melakukan pelanggaran sehingga menyebabkan banjir di Pulau Sumatra.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 5 Perusahaan Penyebab Banjir di Aceh yang Izinnya Dicabut, Ada 3 yang Pernah Dicabut Tahun 2022
Tribunnews.com/Laman resmi PT Aceh Nusa Indrapuri
PERUSAHAAN AGROFORESTRI - Logo PT Aceh Nusa Indrapuri. Perusahaan di Aceh ini menjadi salah satu perusahaan yang pernah dicabut izinnya, tetapi kembali mendapat izin. 

Dikutip dari dokumen yang diunggah di Scribd, IBAS didirikan pada tanggal 25 Oktober 2017.

Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa perindustrian dan perdagangan. PT IBAS memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit di Desa Gampong Guha Uleue, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Pabrik berdiri di atas lahan seluas 20 hektare.

Visi:

  • Menjadikan perusahaan berwawasan nasional yang mambantu Indonesia suskses di perkebunan kelapa sawit yang bereputasi dan berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Misi:

  • Menyediakan produk kelapa sawit dan turunannya yang berkualitas dan berwawasan lingkungan
  • Membangun budaya disiplin dan sumber daya manusia pembelajar untuk memaksimalkan kekuatan karyawan dan organisasi
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik

5. CV Rimba Jaya

CV Rimba Jaya adalah pelaku usaha yang menjalankan usaha pengolahan hasil hutan.

Perusahaan ini berbasis di Aceh dan memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK

(Tribunnews/Febri/Rakli)

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas