5 Perusahaan Penyebab Banjir di Aceh yang Izinnya Dicabut, Ada 3 yang Pernah Dicabut Tahun 2022
Sebanyak lima perusahaan di Aceh dicabut izinnya setelah terbukti melakukan pelanggaran sehingga menyebabkan banjir di Pulau Sumatra.
Tayang:
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Tribunnews.com/Laman resmi PT Aceh Nusa Indrapuri
PERUSAHAAN AGROFORESTRI - Logo PT Aceh Nusa Indrapuri. Perusahaan di Aceh ini menjadi salah satu perusahaan yang pernah dicabut izinnya, tetapi kembali mendapat izin.
Dikutip dari dokumen yang diunggah di Scribd, IBAS didirikan pada tanggal 25 Oktober 2017.
Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa perindustrian dan perdagangan. PT IBAS memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit di Desa Gampong Guha Uleue, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Pabrik berdiri di atas lahan seluas 20 hektare.
Visi:
- Menjadikan perusahaan berwawasan nasional yang mambantu Indonesia suskses di perkebunan kelapa sawit yang bereputasi dan berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Misi:
- Menyediakan produk kelapa sawit dan turunannya yang berkualitas dan berwawasan lingkungan
- Membangun budaya disiplin dan sumber daya manusia pembelajar untuk memaksimalkan kekuatan karyawan dan organisasi
- Menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik
5. CV Rimba Jaya
CV Rimba Jaya adalah pelaku usaha yang menjalankan usaha pengolahan hasil hutan.
Perusahaan ini berbasis di Aceh dan memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK
(Tribunnews/Febri/Rakli)
Berita Populer
Berita Terkini