Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

5 Perusahaan Penyebab Banjir di Aceh yang Izinnya Dicabut, Ada 3 yang Pernah Dicabut Tahun 2022

Sebanyak lima perusahaan di Aceh dicabut izinnya setelah terbukti melakukan pelanggaran sehingga menyebabkan banjir di Pulau Sumatra.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in 5 Perusahaan Penyebab Banjir di Aceh yang Izinnya Dicabut, Ada 3 yang Pernah Dicabut Tahun 2022
Tribunnews.com/Laman resmi PT Aceh Nusa Indrapuri
PERUSAHAAN AGROFORESTRI - Logo PT Aceh Nusa Indrapuri. Perusahaan di Aceh ini menjadi salah satu perusahaan yang pernah dicabut izinnya, tetapi kembali mendapat izin. 

Menjadi pelopor dalam bidang agroforestri berkelanjutan, menyediakan keseimbangan antara manfaat ekonomi dan lingkungan

Misi:

  • Mengembangkan model perkebunan yang efisien dan ramah lingkungan
  • Memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui pelatihan dan partisipasi aktif
  • Menjaga biodiversitas dan sumber daya alam
  • Menjadi agen positif perubahan dalam industri agrikultur Indonesia

2. PT Rimba Timur Sentosa 

PT Rimba Timur Sentosa berlokasi Kabupaten Aceh Timur, Aceh, dan memiliki total luas izin seluas 6.250 hektare.

Baca juga: Daftar 28 Perusahaan Pemanfaatan Hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar yang Izinnya Dicabut Prabowo

Perusahaan ini bergerak dalam kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman industri.

PT Rimba Timur Sentosa juga pernah dicabut izinnya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada pada tahun 2022.

Menurut buku Direktori Perusahaan Kehutanan 2024, perusaahaan ini beralamat di Kec. Pante Bidari, Kab. Aceh Timur / Komp. Pantai Indah Sutra,Blok C No.1, Jl. Tanjung Datuk, Pekanbaru

Kemudian, ada pula alamat di Jl. Tanjung Datar No.141 Lt.2, Pekanbaru / Jl. Teluk Betung No. 36, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Rekomendasi Untuk Anda

Nomor telepon:

  • 0761-886249
  • 0761-849189

3. PT Rimba Wawasan Permai

PT Rimba Wawasan Permai beroperasi di Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Langsa. Total izin yang dimilikinya seluas 6.120 hektare.

Dalam bisnisnya, perusahaan ini bergerak dalam kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman industri.

Menurut buku Direktori Perusahaan Kehutanan 2024, perusahaan ini beralamt di Kec. Pante Bidari, Kab. Aceh Timur / Jl. Tritura No.6, Medan

Kemudian, ada pula alat di Perumahan Pantai Indah Sutra Blok C No. 1 Jl. Tanjung Datung
Ujung Pekanbaru / Jl. Teluk Betung No.36, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Nomor telepon:

  • 061-42078608
  • 021-3149688
  • 061-42078688
  • 021-31906067

JATAM menyebut PT Rimba Timur Sentosa pernah dicabut izinnya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada tahun 2022.

4. PT Ika Bina Agro Wisesa

PT Ika Bina Agro Wisesa (IBAS) adalah salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas