Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

5 Populer Regional: Jasad Pramugari Florencia Teridentifikasi - Jaksa Agung Bela Guru Tri Wulansari

Berikut rangkuman berita populer regional dimulai jasad pramugari Florencia teridentifikasi hingga Jaksa Agung bela guru Tri Wulansari.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 5 Populer Regional: Jasad Pramugari Florencia Teridentifikasi - Jaksa Agung Bela Guru Tri Wulansari
Kolase Tribunnews/Kolase: TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto, TribunTimur/Istimewa, Tribunnews.com, dan Dok Pemkab Pati
BERITA POPULER REGIONAL - Berikut rangkuman berita populer regional dimulai jasad pramugari Florencia teridentifikasi hingga Jaksa Agung bela guru Tri Wulansari. 

Atik lahir di Pacitan, Jawa Timur pada 3 September 1970.

Ia menikah dengan Sudewo dan dikaruniai empat anak. Anaknya yaitu Widya Baskoro Sudewo beberapa waktu dilantik menjadi perwira kepolisian oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.

Selain dikenal sebagai istri pejabat, Atik Kusdarwati juga diketahui merupakan seorang dokter.

Atik Kusdarwati adalah alumnus SMAN 7 Yogyakarta. Ia masuk pada tahun 1986 dan lulus tiga tahun kemudian.

Setelah lulus SMA, ia melanjutkan pendidikan di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Di kampus tersebut, Atik berhasil menamatkan pendidikan pada 1997.

Dua tahun setelah lulus, Atik memulai pengabdian sebagai Dokter PTT di Puskesmas Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Di sana, ia bekerja selama tiga tahun, lalu pindah ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Surakarta sebagai PNS hingga tahun 2011.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada tahun yang sama, Atik Kusdarwati pindah bertugas di Ditjen DPR RI hingga 2013.

Baca selengkapnya.

5. Duduk Perkara Kasus Guru Tri Wulansari, Jadi Tersangka usai Cukur Rambut Siswa, Dibela Jaksa Agung

GURU JADI TERSANGKA - Guru SD Tri Wulansari jadi tersangka setelah mencukur rambut siswanya yang pirang. Ia kemudian mengadu ke Komisi III DPR RI soal kasus yang dihadapinya, hingga sampai ke Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
GURU JADI TERSANGKA - Guru SD Tri Wulansari jadi tersangka setelah mencukur rambut siswanya yang pirang. Ia kemudian mengadu ke Komisi III DPR RI soal kasus yang dihadapinya, hingga sampai ke Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Kolase Tribunnews.com)

Aksi kekerasan di dunia pendidikan yang terjadi di sekolah antara siswa dan guru kembali menuai sorotan.

Perkaranya bahkan sampai dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mendapat respons langsung dari Jaksa Agung.

Peristiwa ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum yang dihadapi seorang guru, tetapi juga membuka diskusi nasional mengenai batas kewenangan pendidik, perlindungan anak, serta posisi negara dalam menjaga keseimbangan antara penegakan disiplin dan pendekatan pendidikan yang humanis.

Maraknya aksi kekerasan di sekolah membuat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Aturan itu diterbitkan sebagai upaya mencegah aksi kekerasan di lingkungan sekolah.

Selain itu, aturan tersebut juga sebagai langkah pemerintah menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif bagi tumbuh kembang peserta didik.

Mekanisme aturan tersebut memperkuat ruang partisipasi empat pusat pendidikan. Di antaranya keluarga, sekolah, masyarakat dan media dalam mencegah dan mengatasi kekerasan pada warga sekolah.

Baru-baru ini, Kasus yang menimpa Tri Wulansari, guru SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi menjadi sorotan nasional.

Hal itu setelah Tri Wulansari ditetapkan sebagai tersangka akibat mendisiplinkan siswa kelas 6 SD yang mewarnai rambut berwarna pirang.

Atas kasus yang menjeratnya, guru berstatus honorer itu mengadu ke Komisi III DPR.

Kedatangan Tri Wulansari diterima oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Baca selengkapnya.

(Tribunnews.com)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas