Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kajari Sleman: Pihak Hogi Minaya dan Keluarga Jambret yang Tewas Sudah Saling Memaafkan

Kajari Sleman menyatakan, kasus suami korban jambret jadi tersangka diselesaikan secara restorative justice.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kajari Sleman: Pihak Hogi Minaya dan Keluarga Jambret yang Tewas Sudah Saling Memaafkan
TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin
DIPANGGIL KOMISI III DPR - Foto Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto. Komisi III DPR RI bakal memanggil Bambang pada Rabu (28/1/2026), buntut kasus suami jadi tersangka karena mengejar jambret. Kajari Sleman menyatakan, kasus suami korban jambret jadi tersangka diselesaikan secara restorative justice. 

Ringkasan Berita:
  • Kajari Sleman menyatakan, kasus suami korban jambret jadi tersangka diselesaikan secara restorative justice.
  • Kedua belah pihak disebut sudah saling memaafkan.
  • Adapun terkait teknis perdamaiannya, sedang dikomunikasikan antar penasihat hukum.

TRIBUNNEWS.COM - Niat melindungi anggota keluarga dari tindak kejahatan ternyata tidak selalu sejalan dengan konsekuensi hukum, terutama ketika berujung pada hilangnya nyawa orang lain.

Dalam hukum pidana Indonesia, pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pembelaan diri pada Pasal 49 KUHP dibagi menjadi dua yaitu Pembelaan Diri (Noodweer), diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP dan Pembelaan Diri Luar Biasa (Noodweer Excess) atau pembelaan di luar batas, diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP.

Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan:

“Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.

Sementara Pasal 49 ayat (2) KUHP berbunyi:

Rekomendasi Untuk Anda

“Pembelaan terpaksa yang melampaui batas,yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”

Seperti yang baru-baru ini menimpa Hogi Minaya (43), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku penjambretan terhadap istrinya, Arista Minaya (39).

Penetapan status hukum terhadap Hogi ini menuai sorotan nasional mengenai batasan pembelaan diri dalam sistem hukum Indonesia.

Setelah menjadi perbincangan publik, akhirnya kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Baca juga: Upaya Damai Gagal dalam Kasus Penjambret Tewas di Sleman, Istri Tersangka Minta Maaf, Sempat Mediasi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto mengonfirmasi hal tersebut.

Kejari Sleman, memfasilitasi pertemuan antara pihak Hogi Minaya dan keluarga jambret yang tewas.

Dari pertemuan itu, Bambang menuturkan, tercapai kesepakatan damai antara keduanya.

"Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan," ujarnya setelah memfasilitasi mediasi kedua pihak di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026), dilansir TribunJogja.com

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas