Siapa David Tobing? Ini Alasan Mengapa Gugat Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR
David Tobing menggugat juri dan MC LCC MPR RI usai polemik penilaian terhadap siswi SMAN 1 Pontianak viral.
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Advokat senior David Tobing menggugat juri dan MC LCC Empat Pilar MPR RI ke PN Jakarta Pusat setelah muncul polemik penilaian terhadap siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra.
- Ia menilai terjadi pelanggaran prinsip profesionalitas, objektivitas, dan sportivitas dalam lomba
TRIBUNNEWS.COM - Siapa David Tobing?
Advokat senior ini kembali menjadi sorotan publik setelah menggugat juri dan MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinilai ada pelanggaran prinsip sportivitas dan profesionalisme dalam kompetisi pelajar tingkat Kalimantan Barat.
David meminta pertanggungjawaban atas penilaian yang dianggap tidak adil terhadap jawaban siswi SMA Negeri 1 Pontianak bernama Josepha Alexandra.
Alasan Mengajukan Gugatan
Upaya mengajukan gugatan itu setelah jawaban Josepha Alexandra, siswi SMAN 1 Pontianak, dianggap salah padahal peserta dari sekolah lain yang mengutarakan hal yang sama mendapat nilai tambahan saat babak final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Pontianak, Kalimantan Barat pada Sabtu (9/5/2026).
Dalam gugatannya, David Tobing mendaftarkan Ketua MPR Ahmad Muzani sebagai tergugat I, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI Dyastasita Widya Budi sebagai tergugat II, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni sebagai tergugat III, serta MC Shindy Lutfiana sebagai tergugat IV.
Arinal Djunaidi Mangkir di Sidang Korupsi, Sepenting Apa Kesaksian Mantan Gubernur Lampung Itu? Artikel Kompas.id Gugatan ini dilayangkan pada 12 Mei 2026 dan telah terdaftar dengan nomor register L JKT.PST-12052026HYC di PN Jakarta Pusat.
David menganggap tindakan para tergugat melanggar prinsip keadilan dan melanggar Pasal 1365 KUHPerdata.
"Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asass kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata David, dikutip dari Tribunnews, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Ketua Komisi II DPR Temui Tim SMAN 1 Pontianak, Ungkap Kejanggalan LCC 4 Pilar MPR
Sosok David Tobing
Nama David Tobing menjadi sorotan publik setelah menggugat dewan juri dan pembawa acara atau MC dalam polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Advokat bernama lengkap David Amudi Tobing itu diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan ketidakadilan penilaian terhadap peserta dari SMAN 1 Pontianak.
David Tobing lahir di Jakarta pada 12 September 1971. Ia merupakan anak sulung dari tiga bersaudara laki-laki. Dua adiknya bernama Joseph Amudi Tobing dan Bontor Octavianus Tobing.
Dalam perjalanan akademiknya, David menempuh pendidikan di Universitas Indonesia, tepatnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum pada 1990, lalu melanjutkan pendidikan spesialis kenotariatan di kampus yang sama. Pada 2003, David meraih gelar Magister Kenotariatan, kemudian menyelesaikan program doktor hukum pada 2010.
Sepanjang kariernya, David dikenal aktif di bidang advokasi dan perlindungan konsumen. Ia pernah bekerja di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta pada 1994 hingga 1995 sebelum bergabung dengan Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan.
Baca tanpa iklan