Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komisi III DPR Semprot Kapolres dan Kejari Sleman, Sebut Salah Pasal hingga P21 Keliru

Komisi III DPR semprot Kapolres dan Kajari Sleman soal kasus Hogi Minaya. Safaruddin sebut salah pasal dan perkara seharusnya dihentikan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Komisi III DPR Semprot Kapolres dan Kejari Sleman, Sebut Salah Pasal hingga P21 Keliru
Tribunnews.com/Reza Deni
KASUS HOGI MINAYA: Rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Polres Sleman, Kajari Sleman, dan Hogi Minaya dalam kasus kecelakaan lalu lintas terhadap dua orang penjambret di Sleman, DIY/Tribunnews.com Reza Deni 

Ringkasan Berita:
  • Komisi III DPR RI mengkritik keras Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kajari Sleman Bambang Yunianto terkait penanganan kasus Hogi Minaya
  • Anggota Komisi III DPR Safaruddin menilai polisi salah menerapkan pasal karena tindakan Hogi merupakan pembelaan diri sebagaimana diatur Pasal 34 KUHP baru. 
  • Ia menegaskan perkara seharusnya dihentikan karena tindak pidana curas dilakukan penjambret yang telah meninggal dunia.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kajari Sleman Bambang Yunianto mendapatkan kritik keras dari Komisi III DPR dalam menangani kasus Hogi Minaya yang menjadi tersangka setelah menabrak dua orang jambret. 

Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menilai, polisi salah menerapkan pasal dan seharusnya kasus ini tidak dilanjutkan.

Safaruddin mengutip isi Pasal 34 KUHP baru yang intinya mengatur melakukan perbuatan dilarang tidak dipidana jika melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman.

"Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum," ujar Safaruddin saat rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Safaruddin juga menyemprot pihak Kejari Sleman yang melanjutkan kasus ini. Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini menilai ada koordinasi yang salah.

"Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi yang enggak bener itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah," ujarnya.

Baca juga: Soal Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Akui Alami Dilema

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Safaruddin, sejak awal seharusnya tidak perlu ada tindak pidana. Sehingga proses keadilan restoratif tidak diperlukan.

Lebih lanjut, Legislator PDI itu menyoroti pernyataan Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto yang menyebut ada tindakan tidak seimbang. 

Safaruddin kembali menyemprotnya karena dalam penjambretan merupakan pencurian dengan kekerasan alias curas.

Sementara, Hogi hanya seorang sipil yang membela diri tanpa dipersenjatai apapun.

"Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa. tidak dipersenjatai. bukan tidak seimbang, memang Justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku Curas. bagaimana bapak bilang tidak seimbang," kata Safaruddin.

Maka menurutnya, sejak awal kasus ini dihentikan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang tersangkanya telah meninggal dunia.

"Jadi coba, bolak balik begini anda salah menerapkan suatu pasal, jadi tindak pidananya adalah curas pencurian dengan kekerasan, tersangkanya meninggal dunia ya selesai SP3," pungkas Safaruddin.

Dikutip dari Tribun Jogja, Arista, Istri Hogi Minaya mengaku telah diundang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Pada kesempatan itu, dia difasilitasi untuk melakukan mediasi dengan berkomunikasi keluarga pelaku jambret.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas