Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kecam Keras Kasus Pelecehan Seksual di SMPN 6 Denpasar, Menteri PPPA: Mengkhianati Peran Guru

Menteri PPPA kecam keras dugaan pelecehan seksual oknum guru di SMPN 6 Denpasar. Korban dipastikan mendapat pendampingan dan perlindungan penuh

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kecam Keras Kasus Pelecehan Seksual di SMPN 6 Denpasar, Menteri PPPA: Mengkhianati Peran Guru
Tribunnews.com/ Rina Ayu
KASUS PELECEHAN - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswi di SMPN 6 Denpasar Bali 

Menteri PPPA menambahkan dari sisi penegakan hukum, Kemen PPPA mendorong agar kasus ini diproses secara tegas melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan penerapan pasal berlapis. 

Perbuatan terduga pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Tidak ada istilah ‘suka sama suka’ dalam konteks ini, karena anak belum cakap hukum untuk memberikan persetujuan. Setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak wajib diproses secara hukum dan tidak dapat diselesaikan di luar peradilan,” pungkasnya.

Dalam upaya pencegahan, Menteri PPPA menekankan pentingnya langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. 
 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas