Kecam Keras Kasus Pelecehan Seksual di SMPN 6 Denpasar, Menteri PPPA: Mengkhianati Peran Guru
Menteri PPPA kecam keras dugaan pelecehan seksual oknum guru di SMPN 6 Denpasar. Korban dipastikan mendapat pendampingan dan perlindungan penuh
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Eko Sutriyanto
Menteri PPPA menambahkan dari sisi penegakan hukum, Kemen PPPA mendorong agar kasus ini diproses secara tegas melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan penerapan pasal berlapis.
Perbuatan terduga pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Tidak ada istilah ‘suka sama suka’ dalam konteks ini, karena anak belum cakap hukum untuk memberikan persetujuan. Setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak wajib diproses secara hukum dan tidak dapat diselesaikan di luar peradilan,” pungkasnya.
Dalam upaya pencegahan, Menteri PPPA menekankan pentingnya langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca tanpa iklan