Kasus Bupati Pati Sudewo: KPK Dalami Dugaan Pemerasan, Pejabat Daerah Diperiksa
KPK memeriksa 10 saksi kasus dugaan pemerasan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Suci BangunDS
Ringkasan Berita:
- KPK mendalami dugaan pemerasan pengisian perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
- Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus: pemerasan seleksi perangkat desa dan suap proyek DJKA.
- KPK memeriksa sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Dispermades Pati, Tri Hariyama, sebagai saksi.
- Tri diperiksa selama lebih dari enam jam dan menyebut belum ada regulasi jelas soal pengisian perangkat desa.
- Total ada 10 saksi yang diperiksa Rabu (28/1/2026) termasuk pihak swasta.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menyeret nama Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Sudewo adalah satu dari tujuh kepala daerah di Indonesia yang terjerat kasus dugaan korupsi setahun terakhir.
Selain Sudewo, Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, Gubernur Riau Abdul Wahid hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang juga Sudewo terkena operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah pada tahun 2025.
Belakangan, Sudewo yang merupakan kader Gerindra terjaring operasi senyap KPK di wilayah Pati, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (19/1/2026).
Bupati Sudewo telah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dua kasus, yakni pemerasan seleksi jabatan perangkat desa dan kasus suap di proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Dalam rangkaian pendalaman penyidikan, KPK memeriksa sejumlah pejabat daerah.
Salah satunya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati, Tri Hariyama.
Mengutip TribunJateng.com, Tri Hariyama diperiksa sebagai saksi pada Rabu (28/1/2026).
Tri mengatakan, penyidik KPK melakukan pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.25 WIB di Mapolresta Pati.
Saat ditemui awak media, Tri membenarkan bahwa ia ikut diperiksa dalam kasus yang menjerat Sudewo.
"Tadi (mulai) jam 10. Ya, baru selesai," ujar Tri.
Ia menuturkan, dalam kasus pengisian perangkat desa ini, sebenarnya belum ada regulasinya.
"Intinya karena regulasi belum ada, belum berjalan, ya gitu," singkat Tri.
Tak sendirian, ia datang diperiksa bersama dengan stafnya yang bertugas di Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes).
Baca juga: Kasus Bupati Pati Sudewo, KPK Dalami Aliran Uang Pemerasan Calon Perangkat Desa
"(Yang dibawa) kertas-kertas itu. Saat (penggeledahan) itu saya diwakili Kabid saya," ujarnya.
Baca tanpa iklan