Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Nasib Kapolresta Sleman, Dinonaktifkan Sementara Imbas Kasus Hogi Minaya

Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara dari jabatannya buntut kasus Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka.

Tribun X Baca tanpa iklan

"Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya," urainya.

Setelah peristiwa tersebut, Arista dan suaminya mengikuti proses hukum di kepolisian.

Mereka kooperatif dan berharap kasusnya segera selesai karena apa yang dilakukan Hogi dalam upaya membela diri.

Namun, seiring berjalannya waktu, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Satlantas Polresta Sleman tersebut.

Kapolresta Sleman Dipanggil DPR

Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dipanggil oleh Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dari hasil rapat tersebut, Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Hogi Minaya dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan atau alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Selain itu, DPR juga meminta kepada penegak hukum untuk mempedomani ketentuan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

Rekomendasi Untuk Anda

Kombes Edy Setyanto juga mendapat teguran dari dari dua purnawirawan jenderal Polri, yaitu Irjen (Purn) Safaruddin dan Irjen (Purn) Rikwanto.

Safaruddin mengkritik Kombes Edy yang dinilai tidak menguasai KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang baru saja resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Edy tampak terbata-bata saat ditanya nomor undang-undang dan detail pasal pembelaan diri.

Sementara itu, Rikwanto menyoroti lemahnya pertimbangan hukum dan meminta agar Polresta Sleman lebih berhati-hati dalam menetapkan status hukum warga yang justru menjadi korban kejahatan.

(Tribunnews.com/Falza/Nanda Lusiana/Chaerul Umam)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas