Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Peras Mantan Pacar Rp30 Juta, Oknum TNI di Medan Sumut Dituntut 2 Tahun Penjara

Sertu Fadly dinilai terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap mantan kekasihnya dengan menggunakan rekaman video asusila sebagai alat ancaman

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Peras Mantan Pacar Rp30 Juta, Oknum TNI di Medan Sumut Dituntut 2 Tahun Penjara
Tribunpapua.com
KASUS PEMERASAN- Sersan Satu (Sertu) Muhammad Fadly Sitepu dituntut 2 tahun penjara terkait kasus pemerasan terhadap mantan pacar, AN dengan menggunakan rekaman video call sex (VCS).  

Ringkasan Berita:
  • Sertu Muhammad Fadly Sitepu dituntut dua tahun penjara karena memeras mantan pacarnya dengan ancaman menyebarkan rekaman video call sex.
  • Oditur militer menyebut perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal pemerasan dan UU ITE dengan kerugian korban mencapai Rp30 juta.
  • Selain hukuman penjara dan denda, oditur juga menuntut Fadly dipecat dari keanggotaan TNI.

TRIBUNNEWS.COM,  MEDAN- Sersan Satu (Sertu) Muhammad Fadly Sitepu dituntut 2 tahun penjara terkait kasus pemerasan terhadap mantan pacar, AN dengan menggunakan rekaman video call sex (VCS). 

Tuntutan tersebut dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatra Utara (Sumut) pada Selasa (10/2/2026).

Oditur menilai Sertu Fadly terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap mantan kekasihnya dengan menggunakan rekaman video asusila sebagai alat ancaman.

Dalam uraian tuntutan, terdakwa saling kenal sejak tahun 2022 lalu. Pelaku mengiming-iming menikahi korban. Fadly kemudian mengajak korban ke hotel. 

Oditur Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan tuntutan 2 tahun penjara terhadap Fadly Sitepu, yang melakukan pemerasan terhadap mantan pacar, AN, dengan menggunakan rekaman video call sex (VCS). Pantauan Tribun, terdakwa Fadly hadir dalam sidang tersebut. Tuntutan dibacakan Oditur Mayor Tecki, Selasa (10/2/2026), sore, kira pukul 17.00 WIB.
Oditur Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan tuntutan 2 tahun penjara terhadap Fadly Sitepu, yang melakukan pemerasan terhadap mantan pacar, AN, dengan menggunakan rekaman video call sex (VCS). Pantauan Tribun, terdakwa Fadly hadir dalam sidang tersebut. Tuntutan dibacakan Oditur Mayor Tecki, Selasa (10/2/2026), sore, kira pukul 17.00 WIB. (Tribunnews.com/TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution)

"Korban pernah dihubungi terdakwa dan bertanya, apakah kamu masih perawan, karena kalau kamu mau jadi anggota Persit harusnya perawan. Dan dijawab, dia masih perawan," kata Oditur. 

Dengan bujuk rayu, kemudian pelaku merudapaksa korban. Setelahnya, kedua melakukan video call sex, yang oleh pelaku perbuatan keduanya direkam. 

Rekomendasi Untuk Anda

Video itu kemudian dijadikan alat untuk memeras korban. Fadly diketahui meminjam dan meminta uang korban mencapai Rp30 juta. 

Oditur lalu menjerat terdakwa dengan pasal kumulatif yakni pasal pemerasan dan UU ITE sesuai dengan pasal 368 KUHP atau Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP 2023. Dan kedua pasal 27 ayat 1 UU ITE. 

"Kami mohon agar Sertu Fadly dipidana pokok penjara 2 tahun dan denda 100 juta. subsider 3 bulan penjara," tambah Oditur. 

Selain itu, Oditur juga meminta agar terdakwa dipecat dari anggota TNI. 

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Oknum TNI yang Habisi Istri di Sumut Divonis Penjara Seumur Hidup

"Hukuman tambahan dipecat dari institusi TNI," sambung Oditur. 

Menurut Oditur, tindakan Fadly sudah mencemarkan nama baik TNI khususnya Kodam I Bukit Barisan. 

Usai membacakan tuntutan, hakim menunda sidang hingga 2 Maret 2026, dengan adegan mendengarkan pembelaan terdakwa. 

Kronologis Pemerasan

Pemerasan tersebut muncul saat hubungan keduanya merenggang pada Oktober 2024. Setelah korban memblokir kontak terdakwa, Sertu Fadly kembali menghubungi melalui Instagram pada Januari 2025 untuk meminta sejumlah uang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas